Tangerangkini, Banten – Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan antara (LA) dan PT.VERENA FINANCE Tbk, hasilnya diduga ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen,
Kasus yang sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan pada tanggal 14 Maret thn 2023, di Rutan Polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk tahun 2020.
Diduga (LA) mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020. oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(LA) dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut dan sempat menyita perhatian publik,
Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk dan ada hari Senin, 10 April 2023, Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen.
Moch Ansory kepada awak media menjelasakan terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.
“Dalam perjanjian tersebut setelah dikaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sanksi pidana tercantum di pasal 62 UUPK dnegan ancaman kurungan 5 thn penjara dan denda Rp2 miliar,” Beber Ansory menjelaskan.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum (LA) Ujang Kosasih dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.
“Alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom. Selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,” terangnya.
Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Verena Finance Tbk .(timred)