Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, PT Verena Finance Tbk Terancam Denda Rp2M - Tangerang Kini    

 

Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, PT Verena Finance Tbk Terancam Denda Rp2M

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 16:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Banten – Asosiasi LPKSM INDONESIA(ILI) mendalami Perjanjian pembiyaan antara (LA) dan PT.VERENA FINANCE Tbk, hasilnya diduga ditemukan pelanggaran tentang pencantuman klausula baku dalam perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen,

Kasus yang  sempat menggegerkan jagat dunia maya terkait ibu dan bayi ditahan pada tanggal 14 Maret thn 2023, di Rutan Polda Banten atas Laporan PT.VERENA FINANCE Tbk tahun 2020.

Diduga (LA) mengalihkan objek jaminan Fidusia sehingga dilaporkan ke SPKT Polda Banten pada tahun 2020. oleh PT.VERENA FINANCE Tbk.

(LA) dikenakan pasal 36 UUJF dan atau pasal 372 KUHP, tentang penggelapan kasus tersebut dan sempat menyita perhatian publik,

Tim Kuasa Hukum yang di pimpin Moch Ansory berkordinasi dengan para ketua Umum LPKSM INDONESI(ILI) membahas terkait temuan pelanggaran pencantuman Klausula Baku dalam perjanjian antara LA dan PT.VERENA FINANCE Tbk dan ada hari Senin, 10 April 2023, Tim Kuasa Hukum mendatangi SPKT Polda Banten untuk melaporkan tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang No.8 Thn 1999 tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga:  Keluarga Korban Pembunuhan di Pinang Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Moch Ansory kepada awak media menjelasakan  terkait pelanggaran yang dilakukan PT.VERENA FINANCE Tbk.

“Dalam perjanjian tersebut setelah dikaji oleh tim kuasa hukum terdapat larangan pencantuman klausula baku sebagaimana dimaksud pasal 18 Undang-Undang No.8 Thn 1999 Tentang perlindungan Konsumen. Maka sesuai pasal 61 pelaku usaha dapat dituntut pidana apa bila mencantumkan klausula baku dalam setiap dokumen perjanjian dan sanksi pidana tercantum di pasal 62 UUPK dnegan ancaman kurungan 5 thn penjara dan denda Rp2 miliar,” Beber  Ansory menjelaskan.

Ditempat terpisah  Kuasa Hukum (LA) Ujang Kosasih dan para Ketua DPD YAPERMA berkonsultasi terlebih dahulu di Gudung II Krimsus Polda Banten untuk meminta rekom membuat Laporan Polisi ke SPKT.

“Alhamduliah tim Krimsus polda Banten setelah menelaah perjanjian dan bukti awal serta saksi-saksi ahirnya membuatkan rekom. Selanjutnya tim kuasa hukum mengadap SPKT dan mendapat Bukti Lapor No.TBL/B /87/IV/2023/SPKT POLDA BANTEN,” terangnya.

Sementara hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Verena Finance Tbk .(timred)

Berita Terkait

Naas, Jelang Lebaran, Balita dan Ibunya Tewas Terjebak Api
Pabrik Plastik Sterofoam di Sepatan Timur Terbakar, 8 Unit Pemadam Dikerahkan ke Lokasi
Pengurus Ormas Gibran Banten Dibekukan, Dewan Pimpinan Wilayah Adakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Polsek Jatiuwung Bersama Dishub Dan BPBD Kota Tangerang Berhasil Evakuasi Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir
Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir
Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:07

Ahad Besok Puluhan Ribu Orang Siap Bela Aksi Palestina Di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Sabtu, 19 April 2025 - 09:21

Wujudkan Senyum Sehat Anak-Anak Warga Kapuk, Cengkareng

Kamis, 17 April 2025 - 17:41

Polsek Benda Ungkap Peredaran Sabu, 30 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 17 April 2025 - 11:23

Akselerasi Atasi Banjir, Pemkot Tangerang dan Pemprov Banten Sinergi Perkuat Infrastruktur  

Kamis, 17 April 2025 - 11:21

Pemkot Jalin Kerjasama dengan Tangcity Mall, Kendaraan Lolos Uji Emisi Dapat Parkir Khusus

Kamis, 17 April 2025 - 09:49

Sosialiasi Pelayanan Publik, Maryono: Wujudkan Pelayanan Berkualitas dan Membahagiakan Masyarakat

Kamis, 17 April 2025 - 09:46

Halalbihalal Bersama PWRI, Sachrudin Ajak Pensiunan Tetap Berkontribusi untuk Kota  

Kamis, 17 April 2025 - 09:42

Wakil Wali Kota: FORMAT Harus Jadi Penggerak Kebaikan di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru