Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alamat dan Kontaknya 

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko untuk masyarakat atau para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Diketahui, Posko Pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disnaker, Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang. Dengan ini, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker ini.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/23).
Ia pun menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan. “Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” imbaunya.(bun/lla)
Baca Juga:  Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Abang Jawara

Berita Terkait

Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar, Pj Wali Kota : Siap Jadi Pasar Berkelas dan Berdaya Saing   
Kembangkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Masjid, Pemkot Wacanakan UMKM Masjid
Dukung Percepatan Program Perumahan Rakyat dari Pemerintah Pusat, Pemkot Siapkan Sistem Pengajuan PBG Hanya 10 Jam!
Kunjungan Kerja ke Perusahaan, Dr. Nurdin Ajak Perusahaan Berdayakan Keluarga Karyawan
Perluas Eksistensi dan Akses Pasar, Pemkot-Hypermart Gelar Festival UMKM dan Bazar Kuliner 
Dihadapan Pengurus Baru APINDO, Pj : Kolaborasi  Kunci  Investasi Berkelanjutan   
Komitmen Jaga Kualitas Prima, PT Surya Sakti Sukses Canangkan 2024 Sebagai “Quality Year”
Buruan Daftar! Fasilitasi Barcode Produk UMKM Gratis di Kota Tangerang Masih Tersedia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53