Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR, Ini Alamat dan Kontaknya 

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 16:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko untuk masyarakat atau para pekerja yang ingin konsultasi dan menyampaikan pengaduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023. Diketahui, Posko Pengaduan THR Kota Tangerang dibuka di Lantai 2, Kantor Disnaker, di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 1, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disnaker, Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan Posko Pengaduan THR ini disiapkan dalam rangka monitoring pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023 oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di Kota Tangerang. Dengan ini, bagi pekerja yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan THR Idul Fitri 1444 Hijriah bisa langsung melapor di Posko Pengaduan THR 2023 dari Disnaker ini.
“Pengaduan bisa dilakukan secara offline di Lantai 2 Kantor Disnaker, atau dapat melalui nomor whatsapp pengaduan di nomor 0857-1844-3632 atau melalui email di disnaker.tangerangkota.go.id. selanjutnya, Tim Pengawasan Disanaker lah yang akan menindaklanjutinya,” ungkap Ujang, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/4/23).
Ia pun menjelaskan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR. Diantaranya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian harian lepas, yakni mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan. Sedangkan yang baru satu bulan atau kurang 12 bulan berdasarkan rata-rata upah diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Terkait hal ini, Disnaker telah menyebar surat edaran dan imbauan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku. Sesuai surat edaran itu, juga perlu diketahui THR lebaran wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Ia pun mengimbau, seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan kewajibannya sesuai aturan yang ditetapkan. “Sedangkan untuk masyarakat atau para pekerja diimbau untuk tidak segan membuat laporan jika dirasa dirugikan terkait proses pembayaran THR hari raya Idulfitri 1444 hijriah,” imbaunya.(bun/lla)
Baca Juga:  Tekan Pengangguran Disnaker Kota Tangerang Gandeng Tiga Perusahaan untuk MoU dengan BKK SMK

Berita Terkait

Pj. Bupati Tangerang: Kriya Bambu Kabupaten Tangerang Mendunia Sejak 1887
Pilar Optimis Peningkatan Infrastruktur Kawasan Pasar Ciputat Selesai Desember 2024
Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem Dan Stunting, Pemkot Tangerang Diguyur Fresh Money Rp 12 Miliar
Petani Kota Tangerang Sukses Panen Bawang Merah 600 Kilogram: Hasil Program Pembinaan DKP
Nusantara: Pusat Ekonomi dan Inovasi Baru di Asia Tenggara
Gelombang Pemogokan Buruh di Eropa Ancam Stabilitas Rantai Pasok Global
Penurunan Angka Pengangguran di Indonesia: Data Terbaru dan Dampaknya
Perubahan Aturan Pajak 2024: Panduan Lengkap untuk Warga dan Pengusaha
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:05

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:32

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:14

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:02

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:16

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:11

Berkat SuperApps Tangerang LIVE, Pemkot Raih Indonesia’s SDG’s Action Awards 

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Berita Terbaru

Hukrim

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:32

Pilkada 2024

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:02