Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari - Tangerang Kini    

 

Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari

- Penulis

Senin, 10 April 2023 - 09:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang  – Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.

Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri,” jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).

Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.

Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  Launching Aplikasi Perisai Pj : Upaya Pemkot Cegah dan Atasi DBD

“Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.

“Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.(hms/lla)

Berita Terkait

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir
Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja
Kemacetan Panjang Akibat Pohon Tumbang di Jalan MH Thamrin Cikokol
Akses Jalan Terputus Akibat Banjir, Pemkot Berikan Bantuan Transportasi dan Logistik
Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Pemkot Salurkan Bantuan Obat-obatan, Selimut dan Makanan
Ini Ungkapan Kaum Marginal untuk 32 Tahun Kota Tangerang.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru