Bandel, Pembangunan Mini Soccer di Neglasari Belum Kantongi PBG

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini,Kota Tangerang – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksanakan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan bahan bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang (Gakumda) yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Baca Juga:  Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang. Bukan sebaliknya semakin semrawut.

“Yang melanggar harus diberikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Berita Terkait

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar
Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang
Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi*
Kapolresta Tangerang Selidiki Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Besar, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan
Kericuhan Pecah di Musda XI Pemilihan Ketua KNPI Kota Tangerang
Pengamanan Natal 2024: Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 145 Personel di 18 Gereja
Jaksa Agung Lantik Dua Pejabat Eselon I di Lingkungan Kejaksaan RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:54

Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27

Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Karyawati

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18

Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Harus Mampu Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13

Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon, Pj Wali Kota : Agar Masyarakat Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Forum NGO kembali menggelar aksi di Kota Tangerang, menuntut penjelasan terkait nasib lebih dari 1.700 THL yang belum lulus menjadi PPPK.

Kota Tangerang

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02