Bandel, Pembangunan Mini Soccer di Neglasari Belum Kantongi PBG

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini,Kota Tangerang – Meski diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) pembangunan sarana olah raga (mini soccer) yang berlokasi di RT 01 RW02, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, tetap dilaksanakan.

Saat di konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja, Yogi mengatakan kalau adminstrasi izin pembangunan lapangan mini soccer itu sedang diproses.

“Disini lapangan mini soccer. Baru tiga minggu, izin sedang proses. Online,” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam pantauan wartawan di lokasi, Selasa (7/11/2023) siang, tampak para pekerja sedang mengerjakan bahan bangunan dan terlihat tiang bangunan sudah berdiri di area tersebut.

Saat di konfirmasi petugas Satpol PP Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum dan Undang Undang (Gakumda) yang tak mau disebutkan namanya mengaku telah memanggil pemilik. Namun dia berdalih belum mengetahui secara rinci terkait adminstrasi izin lapangan mini soccer itu.
“Ya, sudah dipanggil. Hari kamis, tapi saya tidak tau berita acaranya,” ujarnya.

Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang (ForTang), Muhamad Taher, mengatakan kalau PBG itu mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keamdalan dan desain prototipe.
Syarat dan wajib dilaporkan harus di persiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. Bukan sebaliknya mencari sanksi.

Baca Juga:  Menuju Porprov Banten ke VI, Kesiapan Fasilitas Olahraga Digalakkan Pemkot Tangerang

Masih kata Taher, bahwa kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perijinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman, dan ramah sesuai peruntukan tata ruang. Bukan sebaliknya semakin semrawut.

“Yang melanggar harus diberikan sanksi, karena selain aturan undnag undang kita juga punya aturan Perda.Fungsi dan peruntukannya juga harus sesuai dengan tata ruang wilayah. Kalau sudah dibangun tapi tidak sesuai tata ruang,, itu nanti kan jadi bermasalah” tegasnya.

Diketahui, bahwa kewajiban setiap orang atau badan/perusahaan yang akan mendirikan bangunan harus memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. (teng/red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum
Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat
Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Gelar Aksi, Forwat Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:32

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:25

Ahmad Yani Basketball Park Resmi Diperbarui dengan Sentuhan Mural dari Seniman Kota Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Berita Terbaru

Kota Tangerang

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Okt 2024 - 05:32