Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang    

 

Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang

- Penulis

Senin, 20 Januari 2025 - 06:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com, Kota Tangerang – Nekat. meski belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pekerjaan proyek Playground (wahana bermain anak.

red) di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap dilaksanakan.

Meski melanggar kerena tanpa izin, tapi pembangunan di lokasi itu seolah tidak tersentuh petugas penegak peraturan daerah (Perda) alias Satpol PP.

Pantauan wartawan di lokasi, tampak para pekerja sedang membuat pondasi dan menurunkan barang barang material.

Menurut narasumber, Rudi, diketahui kegiatan pembangunan playground di tempat itu sudah berlangsung sejak awal tahun 2025 lalu. Sayangnya menurut dia, proyek seluas ribuan meter itu belum memiliki izin dari Pemkot Tangerang.

“Kok bisa ya, belum ada izin tapi sudah dibangun. Apalagi ini kan wahana bermain dan ada kolam renangnya. Harus safety lah, jangan asal bangun saja.Itu tidak ada kajian teknisnya karena PBG nya belum terbit,” ujarnya Senin, (23/1/2025).

Atas dasar itu, Rudi berharap petugas Satpol PP Kota Tangerang dapat melakukan tindakan penertiban atas pembangunan playground yang melanggar Perda tersebut.

Sementara saat disambangi wartawan, pelaksana peroyek dan para pekerja di lokasi itu enggan memberikan keterangan.
Pelaksanaan kegiatan proyek wahana bermain anak itu diduga melanggar Perda Kota Tangerang nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung,
Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang, Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi.

Baca Juga:  Usai Berdialog dengan RT/RW, Pj Tinjau Langsung Drainase dan Ajak Warga  Gembor Jaga Lingkungan

Perizinan PBG juga diatur dalam PP 16 tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.
Penerbitan PBG ini dimaksudkan sebgaai kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis.

Sebaliknya jika pembangunan itu tidak dilengkapi dengan penerbitan PBG, maka sangat berpotensi terjadinya kecelakaan dan melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangerang.

Selain melanggar Perda dan sanksi administarif (Tipiring .red), Pemkot Tangerang melalui Satpol PP harus segera melakukan penertiban dengan menghentikan dan membatasi kegiatan pekerjaan proyek ilegal tersebut.

Sanksi lainnya yaitu pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung.(lla)

Berita Terkait

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang
Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang
Spanduk Bertuliskan Bahlil No, Gas 3Kg Yes Terpasang di Wilayah Tangerang
Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 
Bimtek Aplikasi I’DIS, Plh. Sekda: Upaya Mantapkan Sistem Pengawasan ASN
Kaonang : Tantang Kormi Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Fornas
Warga Nge Gas Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang
HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:33

Wali kota-Wakil Wali kota Terpilih Segera Dilantik, Ini Harapan Anggota DPRD Kota Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:37

Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:36

Spanduk Bertuliskan Bahlil No, Gas 3Kg Yes Terpasang di Wilayah Tangerang

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45

Inacraft 2025 Digelar! Doktor Nurdin : Ayo Belanja Kerajinan UMKM Kota Tangerang yang Keren! 

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:41

Bimtek Aplikasi I’DIS, Plh. Sekda: Upaya Mantapkan Sistem Pengawasan ASN

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:48

Warga Nge Gas Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:41

HPN 2025, Forwat Beri Penghargaan kepada PJ Walikota Tangerang

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:29

Buka Forum RKPD 2026, Dr. Nurdin: Selaraskan dengan Program Nasional

Berita Terbaru

Kota Tangerang

Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang

Kamis, 6 Feb 2025 - 10:37