Bantu Optimalkan Pelayanan, Pemkot Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada 3 Instansi di Kota Tangerang

- Penulis

Selasa, 28 Juni 2022 - 14:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Tangerang terus menjalin sinergitas dengan sejumlah instansi yang ada di Kota Tangerang demi terpenuhinya kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. 

Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan KPU Kota Tangerang. 

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang. 

“Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support dengan instansi yang ada,” ujar Arief dalam acara penandatanganan NPHD di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (27/6). 

Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 M2 dan bangunan seluas 980 M2 yang sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan sebidang tanah seluas 1.840 M2 yang sebelumnya dipergunakan sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada warga Kota Tangerang. 

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Kejati Banten, Arief Sampaikan Skenario Tangani PMK 

“Karena memang dibutuhkan sarana yang representatif untuk pelayanan perkara,” 

“Yang saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat terbatas,” ungkap Wali Kota. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat bisa semakin optimal. 

“Saat ini gedung kantor yang ada tidak terlalu luas dan kurang representatif,” tukas Kajari. 

Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 M2 kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas 1.310 M2, bangunan berukuran 1.000 M2 dan peralatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam NPHD yang ditandangani oleh Wali Kota, bersama dengan Kepala Kemenag Kota Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Lakukan Perbaikan Tanggul
Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:00

Tegas, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

Senin, 20 Januari 2025 - 16:15

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta DLH Rawat Armada Pengangkut Sampah

Senin, 20 Januari 2025 - 06:30

Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30

KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Berita Terbaru