Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp100 ribu Per Item

- Penulis

Jumat, 8 Desember 2023 - 12:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.

Hal itu akibat adanya aturan penggunaan bahan kampanye yang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023.

“Dalam aturan tersebut bahan kampanye per itemnya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu atau maksimal Rp100 ribu,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.

Kamarullah mengatakan, pihaknya tak segan menegur tim pemenangan, caleg maupun partai politik yang kedapatan melanggar aturan kampanye. “Ya awalnya kami tegur dahulu. Jika tidak koperatif maka akan kami tindak,” tegasnya.

Kamarullah mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menindak satu buah kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng.

Baca Juga:  Ini Solusi Tim Sachrudin Menjawab Carut Marut Sistem Zonasi PPDB Kota Tangerang

“Sudah kita tegur jangan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tersebut, karena harga per itemnya lebih dari Rp 100 ribu. Tapi mereka bandel, akhirnya kami tindak,” ucapnya.

Sekadar diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.

Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023 yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang. (Man/red)

Berita Terkait

Inflasi Terkendali, Ketua DPRD Kota Tangerang Beri Apresiasi
Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Siap Lawan Kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten
Sukseskan Pilkada, Pemkot Tangerang Libatkan 5.412 Satlinmas
Kampanye Akbar di Kota Tangerang, Andra Soni : Komitmen Untuk Tidak Korupsi
Aspeknas Bersama Ilunis Siap Menangkan Sachrudin- Maryono
Masyarakat Indonesia Timur dukung Syahcrudin – Maryono Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 – 2029
Andra Soni Bersholawat Bersama Habib Syech dan Puluhan Ribu Jamaah Doakan Banten Damai
Debat Perdana Pilkada Tangerang: Sachrudin-Maryono Siap Bawa Perubahan Besar untuk Kota Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:54

Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27

Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Karyawati

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18

Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Harus Mampu Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13

Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon, Pj Wali Kota : Agar Masyarakat Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Forum NGO kembali menggelar aksi di Kota Tangerang, menuntut penjelasan terkait nasib lebih dari 1.700 THL yang belum lulus menjadi PPPK.

Kota Tangerang

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02