Tangerangkini.com,Kabupaten Tangerang- Ketua DPD FPI Banten, Habib Hasan Alkaff angkat bicara terkait surat edaran PJ Bupati Tangerang, Andi Ony yang membolehkan tempat hiburan malam buka di bulan Ramadhan 1445 H.
Tokoh Agama dan Ulama di Kabupaten Tangerang itu mengatakan tak segan akan melakukan pergerakan bilamana pihaknya mendapati tempat hiburan malam yang masih berani beroperasi di bulan Ramadhan.
“Ormas FPI dan elemen masyarakat akan turun bergerak menutup tempat hiburan malam yang masih berani beroperasi di bulan Ramadhan. Kepada mereka yang masih membandel, kami tidak main-main untuk hal ini. Kami akan berkoordinasi dengan pihak aparat dan dinas terkait untuk pergerakan,” tegas Habib Hasan, Jumat malam (15/3/2024).
Menurut Habib Hasan, dengan adanya surat edaran itu, menjadi angin segar kepada para pemilik tempat hiburan malam. Pasalnya, ia mengaku sudah mendapatkan info adanya tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.
“Saya sudah dapat info, ada yang masih buka. Tempatnya di Kelapa Dua dan ada juga di Tangsel, saya lupa nama daerahnya,” akunya seraya menyebutkan satu nama tempat hiburan malam.
Selain itu kata Habib Hasan. Surat edaran itu sudah membuat resah dan gejolak di masyarakat di saat seharusnya masyarakat tenang dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Atas peristiwa itu, ia dengan tegas meminta kepada PJ Bupati untuk memberikan penjelasan secara resmi perihal surat edaran tersebut.
“Saya minta kepada PJ Bupati untuk segera memberikan pernyataan secara resmi. Jelaskan dan berikan ketegasan kalau surat itu keliru, karena kalau tidak, maka itu menjadi rancu dan menjadi gejolak,” tandasnya.
Namun jikalau itu betul, lanjut Habib Hasan. Ia pun meminta kepada PJ Bupati Tangerang untuk segera mencabut dan membatalkan surat edaran itu.
“Jikalau itu betul, saya pun minta PJ Bupati untuk segera mencabut dan membatalkan surat edaran itu. Bukan hanya mengeluarkan surat edaran yang lain tanpa memberikan penjelasan secara jelas dan tegas perihal surat edaran sebelumnya yang sudah menyebar,” tukasnya.
“Sekali lagi saya minta, segera berikan penjelasan agar masyarakat tenang dan tidak resah dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan,” imbuhnya.
Demi menjaga kesucian bulan suci Ramadhan, Habib Hasan mengajak seluruh umat muslim untuk bersama-sama mengawasi semua tempat hiburan malam terutama Kabupaten Tangerang.
“Apa yang kami lakukan semata-mata untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, masyarakat pun tenang menjalankan ibadahnya. Bersama FPI, ayo kita awasi bersama-sama jangan sampai lengah,” tutupnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan secara resmi dari Pemkab Tangerang.
Diketahui di berita sebelumnya, Surat Edaran PJ. Bupati Tangerang, Andi Ony disoal sejumlah kalangan .
Pasalnya, isi surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/536/III/Satpol PP/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Tentang Pengaturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe dan Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M membuat kontroversi.
Diketahui pada poin nomor 2 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Tempat Hiburan antara lain,
a. Karaoke, Bar, Lounge, dan Penjual Minuman Retail mulai dibuka pukul 21:00 dan ditutup pukul 01:00 WIB
b. Sauna, Spa, Massage mulai dibuka pukul 12:00 dan ditutup pukul 18:00 WIB. (riis)