Gasak di 100 Lokasi, Ranmor Dibekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Komplotan tersebut sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai awal Nopember 2022, dengan menggasak dua sampai lima kendaraan per hari hanya dengan waktu 5 detik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar lima orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut. Sementara dua tersangka lainnya masih bersetatus DPO.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Zain menjelaskan, tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap dengan berbagai peran yang bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

Baca Juga:  Benyamin Resmikan Tugu PKK Kota Tangerang Selatan

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.

Dalam keterangan lanjutnya, kendaraan matic yang menjadi incaran tersangka dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung, dengan hargai berkisar Rp 2 juta kepada para penadah.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata Zain.

Dan tersangka penadah DPO masih dalam pengejaran polisi. “Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” imbuh Zain.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(red)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Lakukan Perbaikan Tanggul
Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:54

Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:27

Polisi Patroli Polsek Batuceper Tangkap Pelaku Jambret Ponsel Karyawati

Senin, 13 Januari 2025 - 10:18

Pj Wali Kota Tangerang : HIPMI Harus Mampu Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi

Senin, 13 Januari 2025 - 10:13

Pemberlakuan Satu Arah di Kawasan Sipon, Pj Wali Kota : Agar Masyarakat Lebih Nyaman

Berita Terbaru

Forum NGO kembali menggelar aksi di Kota Tangerang, menuntut penjelasan terkait nasib lebih dari 1.700 THL yang belum lulus menjadi PPPK.

Kota Tangerang

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Jan 2025 - 18:02