Gasak di 100 Lokasi, Ranmor Dibekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Komplotan tersebut sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai awal Nopember 2022, dengan menggasak dua sampai lima kendaraan per hari hanya dengan waktu 5 detik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar lima orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut. Sementara dua tersangka lainnya masih bersetatus DPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Zain menjelaskan, tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap dengan berbagai peran yang bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

Baca Juga:  Ketua KONI Banten : Kekuatan Atlet Wushu Banten Merata

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.

Dalam keterangan lanjutnya, kendaraan matic yang menjadi incaran tersangka dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung, dengan hargai berkisar Rp 2 juta kepada para penadah.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata Zain.

Dan tersangka penadah DPO masih dalam pengejaran polisi. “Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” imbuh Zain.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(red)

Berita Terkait

Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Gondol Uang Majikan Rp20 Juta, ART Ditangkap Polisi
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:05

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:32

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:14

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:02

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:16

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:11

Berkat SuperApps Tangerang LIVE, Pemkot Raih Indonesia’s SDG’s Action Awards 

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Berita Terbaru

Hukrim

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:32

Pilkada 2024

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:02