KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Komplotan tersebut sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai awal Nopember 2022, dengan menggasak dua sampai lima kendaraan per hari hanya dengan waktu 5 detik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar lima orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut. Sementara dua tersangka lainnya masih bersetatus DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.
Zain menjelaskan, tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap dengan berbagai peran yang bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.
“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.
Dalam keterangan lanjutnya, kendaraan matic yang menjadi incaran tersangka dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung, dengan hargai berkisar Rp 2 juta kepada para penadah.
“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata Zain.
Dan tersangka penadah DPO masih dalam pengejaran polisi. “Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” imbuh Zain.
Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(red)