Gasak di 100 Lokasi, Ranmor Dibekuk Polisi - Tangerang Kini    

 

Gasak di 100 Lokasi, Ranmor Dibekuk Polisi

- Penulis

Kamis, 24 November 2022 - 10:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Komplotan tersebut sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam kurun waktu bulan September sampai awal Nopember 2022, dengan menggasak dua sampai lima kendaraan per hari hanya dengan waktu 5 detik.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar lima orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor tersebut. Sementara dua tersangka lainnya masih bersetatus DPO.

“Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/11/2022) dalam konferensi pers.

Zain menjelaskan, tersangka IB, AN dan RP yang berhasil ditangkap dengan berbagai peran yang bertindak sebagai pemetik atau penggasak motor – motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur.

Baca Juga:  4900 Sertifikat Serentak Dibagikan Kepada Warga di 14 Kecamatan

“Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” terangnya.

Dalam keterangan lanjutnya, kendaraan matic yang menjadi incaran tersangka dan menjual hasil curiannya ke daerah Lampung, dengan hargai berkisar Rp 2 juta kepada para penadah.

“Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” kata Zain.

Dan tersangka penadah DPO masih dalam pengejaran polisi. “Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” imbuh Zain.

Atas perbuatannya para tersangka didakwakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(red)

Berita Terkait

Nyusul Sachrudin Ikuti Retret, Maryono Tampil Gagah dengan Seragam Komcad
Mengerikan, Jalan Berlubang di Sepanjang Jalan Moh.Toha, Pengendara : Rawan kecelakaan.
Pemkot Tangerang Gerak Cepat Tangani Banjir di Periuk dengan Lakukan Perbaikan Tanggul
Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan
Berita ini 4 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:11

Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat berangkat ke Ukraina

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08

Lewat Program Ngajar Ngaji, Bhabinkamtibmas Polsek Teluknaga Tanamkan Nilai Kamtibmas pada Santri

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:06

Tingkatkan kualitan pelayanan publik, Polres Metro Tangerang Kota Mulai Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:40

Ngaku Diusir Paksa, Disabilitas Keluhkan Pelayan Buruk di Samsat Ciledug

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:38

Resmi, Kementerian PU Serahkan Operasional Pasar Anyar ke Pemkot Tangerang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:35

FKUB Kabupaten Serang adakan Dialog Tokoh Lintas Agama.

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:33

Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:30

Dandim 0506/Tgr Ingatkan Kesehatan Keluarga, Saat Kunker di Koramil 01/Tgr

Berita Terbaru