Tangerangkini.com,Kota Tangerang- Muhammad Alif Endang Lakone (17), warga Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diduga menjadi korban penganiayaan (AD) anak dari anggota DPRD Kota Tangerang yang juga Caleg Demokrat.
Fitri, orang tua Alif saat dikonfirmasi mengatakan, pada pukul 02.00 WIB, Sabtu dini hari anaknya keluar rumah untuk membeli sesuatu di warung.
“Anak saya jam 2 keluar rumah untuk membeli roko di warung madura, terus ada pak dewan dan dipanggil anak saya sama dia (dewan, red). Disamperin dan ingin salaman, namun ditolak,” jelas Fitri melalui sambungan telepon milik peribadinya, Sabtu (6/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiba-tiba anaknya Pak Dewan nyamperin Alif dan nanya-naya soal banner bapaknya yang dicoret-coret, langsung namparin Alif bolak-balik, saat ingin dilawan Alif dijorokon sama Pak Dewan dan kemudian disuruh pulang, lalu laporan kesaya,” tambah Fitri.
Atas laporan anaknya, Fitri pun langsung mendatangi Kantor Polisi Sektor Batuceper, namu diarahkan membuat laporan langsung ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Dapat laporan dari anak, saya langsung membuat laporan ke Polsek tapi katanya tidak kuat, jadi harus ke Polres dan saya sudah laporan, sehabis laporan langsung visum di RS Kabupaten,” ungkapnya.
Fitri juga mengaku siap jika mendapat panggilan dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait peristiwa tersebut, dan ingin tetap melanjutkannya kejalur hukum.
“Saya siap, terus proses hukumnya, biar ada rasa jera dan tidak lagi korban-korban lain, karena disini juga banyak korbannya tapi takut untuk melapor, karena anak dewan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut.
“Ya benar, kasusnya sudah dilaporkan dan LP baru diterima, pelaku dilaporkan berinisial AD,” singkt Rio saat di Konfirmasi, Sabtu (6/1/2024) siang WIB.
Terduga pelaku dilaporkan korban sesuai dengan laporan Nomer LP/B/21/1/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA Tertanggal 06/1/24 pukul 05:24 WIB.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota pun baru saja memproses laporan perkara Penganiayaan terkait Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946, Pasal 351 dan atau 352 Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun, Rio memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.
“Penganiayaannya itu Pasal 351 dan atau 352, baru kita proses,” pungkas Rio menjelaskan.(red)