Gegara Tiang Portal di Pakuhaji, Tiga Petani Jadi Tersangka

- Penulis

Selasa, 6 September 2022 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kabupaten Tangerang – Dugaan perusakan portal dan plang penyetopan yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic dianggap dipaksakan.

Pasalnya Polisi kembali menetapkan tiga orang petani sebagai tersangka, total tersangka sampai saat ini menjadi sembilan orang.

Kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu kepada wartawan menegaskan, tuduhan pengerusakan yang dilakukan oleh pegawai Padi – Padi dan beberapa orang petani sekitar tidak sesuai dengan fakta dan bukti bukti rekaman kamera cctv yang dia punya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini barang bukti yang katanya dirusakan itu tidak pernah ada, itu yang kami heran kenapa klien kami dituduh merusak barang sementara barang itu sampai saat ini tidak pernah diketahui dimana letaknya dan seberapa parah rusaknya,” ungkap Boy Kanu, wartawan Selasa (6/9/2022).

Menurut Boy, berdasarkan rekaman kamera CCTV perusakan portal dan plang dilakukan oleh sekelompok orang dimalam hari yang dipastikan bukan dari menejemen Padi Padi.

“Sebelumnya klien kami dituduh menghilangkan barang bukti nah sementara CCTV kami bukti bahwa ada orang lain yang membongkar pada jam 02:00 dinihari pada tanggal 29 maret 2022,” jelas Boy Kanu.

Bukti yang saat ini digunakan Polisi untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka adalah foto pemasangan kembali portal dan plang penyetopan setelah dibongkar agar ada akses keluar kliennya dari kawasan tersebut.

“Dirapihin, memang mereka ada pakai cangkul dan linggis, linggis itu untuk ngedalemin lubang dan cangkulnya itu untuk ngerapihin semen sama tanahnya,” jelasnya.

Boy menjelaskan, Hal tersebut yang menjadi landasan pengelola Padi Padi Picnic Groud Pakuhaji melaporkan balik Camat Pakuhaji dan anak buahnya ke Polres Metro Tangerang.

Baca Juga:  Diduga Gunakan Daging Babi, Dewan Sidak Pabrik Bakso di Pondok Bahar

Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266) merampas kemerdekaan (pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (pasal 221).

“Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental,” kata Boy.

Ia menilai langkah camat mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran sangat tidak berdasar.

“Kan yang tidak ber-IMB bangunannya, kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk yang merampas kemerdekaan masyarakat,” kata Boy.

Apalagi Camat Pakuhaji kemudian melaporkan perusakan portal yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya.

“Penyidik malah menetapkan pemilik dan  karyawan Padi Padi sebagai tersangka,” kata Boy.

Selain itu, kata dia, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti, merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal.

Disamping itu, Boy menduga ada mafia tanah yang mengincar lahan Padi Padi Picnic Ground seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah.

Pasalnya, masih menurut Boy Sebelum kasus lahan diportal oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, pemilik lahan itu menerima surat dari pengembang agar tanah itu dijual.

Menurut Boy, dugaan indikasi keterlibatan camat dalam upaya pengambilalihan lahan milik kliennya, Bong Thiam Kim, terbaca ketika Asmawi mempersoalkan perizinan restoran dan tempat wisata Padi Padi.

“Hal ini dilakukan setelah Ibu Bong Thiam menolak tawaran perusahaan pengembang yang ingin membeli lahan Padi Padi,” ujarnya. (frwt)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
50 Pelaku Curanmor Diringkus Polestro Tangerang Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:53

Kapten Persikota Hafit Ibrohim: Semangat Tinggi Berkat Dukungan Suporter  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:07

Buka Festival Budaya Batuceper, Sekda : Wujud Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Berita Terbaru