Tangerangkini, Kabupaten Tangerang – Dugaan perusakan portal dan plang penyetopan yang dipasang pihak Kecamatan Pakuhaji di jalan masuk Restoran Padi Padi Picnic dianggap dipaksakan.
Pasalnya Polisi kembali menetapkan tiga orang petani sebagai tersangka, total tersangka sampai saat ini menjadi sembilan orang.
Kuasa hukum Padi Padi Picnic, Boy Kanu kepada wartawan menegaskan, tuduhan pengerusakan yang dilakukan oleh pegawai Padi – Padi dan beberapa orang petani sekitar tidak sesuai dengan fakta dan bukti bukti rekaman kamera cctv yang dia punya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini barang bukti yang katanya dirusakan itu tidak pernah ada, itu yang kami heran kenapa klien kami dituduh merusak barang sementara barang itu sampai saat ini tidak pernah diketahui dimana letaknya dan seberapa parah rusaknya,” ungkap Boy Kanu, wartawan Selasa (6/9/2022).
Menurut Boy, berdasarkan rekaman kamera CCTV perusakan portal dan plang dilakukan oleh sekelompok orang dimalam hari yang dipastikan bukan dari menejemen Padi Padi.
“Sebelumnya klien kami dituduh menghilangkan barang bukti nah sementara CCTV kami bukti bahwa ada orang lain yang membongkar pada jam 02:00 dinihari pada tanggal 29 maret 2022,” jelas Boy Kanu.
Bukti yang saat ini digunakan Polisi untuk menetapkan kliennya menjadi tersangka adalah foto pemasangan kembali portal dan plang penyetopan setelah dibongkar agar ada akses keluar kliennya dari kawasan tersebut.
“Dirapihin, memang mereka ada pakai cangkul dan linggis, linggis itu untuk ngedalemin lubang dan cangkulnya itu untuk ngerapihin semen sama tanahnya,” jelasnya.
Boy menjelaskan, Hal tersebut yang menjadi landasan pengelola Padi Padi Picnic Groud Pakuhaji melaporkan balik Camat Pakuhaji dan anak buahnya ke Polres Metro Tangerang.
Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan menyalahgunakan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266) merampas kemerdekaan (pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (pasal 221).
“Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental,” kata Boy.
Ia menilai langkah camat mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran sangat tidak berdasar.
“Kan yang tidak ber-IMB bangunannya, kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk yang merampas kemerdekaan masyarakat,” kata Boy.
Apalagi Camat Pakuhaji kemudian melaporkan perusakan portal yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya.
“Penyidik malah menetapkan pemilik dan karyawan Padi Padi sebagai tersangka,” kata Boy.
Selain itu, kata dia, Asmawi dan anak buahnya diduga memberikan keterangan palsu, merusak barang bukti, merampas kemerdekaan dengan menutup jalan masuk restoran dengan portal.
Disamping itu, Boy menduga ada mafia tanah yang mengincar lahan Padi Padi Picnic Ground seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah.
Pasalnya, masih menurut Boy Sebelum kasus lahan diportal oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, pemilik lahan itu menerima surat dari pengembang agar tanah itu dijual.
Menurut Boy, dugaan indikasi keterlibatan camat dalam upaya pengambilalihan lahan milik kliennya, Bong Thiam Kim, terbaca ketika Asmawi mempersoalkan perizinan restoran dan tempat wisata Padi Padi.
“Hal ini dilakukan setelah Ibu Bong Thiam menolak tawaran perusahaan pengembang yang ingin membeli lahan Padi Padi,” ujarnya. (frwt)