Gondol Uang Majikan Rp20 Juta, ART Ditangkap Polisi

- Penulis

Selasa, 4 April 2023 - 10:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ART diduga pencuri uang majikan.foto:ist

Tersangka ART diduga pencuri uang majikan.foto:ist

Tersangka ART diduga pencuri uang majikan.foto:ist

Tangerangkini, Kota Tangerang – Asisten rumah tangga (ART) diduga mencuri uang di rumah majikannya di Cluster Crown Jalan Crown M, Kawasan Grand Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku berinisial BY (24) berhasil ditangkap Polisi Polsek Cipondoh di wilayah Bekasi Timur. Sementara rekannya KY masih buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pada hari Kamis, 23 Maret 2023 di rumah korban TCL (43).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut keterangan korban pencurian di duga sudah merencanakan BY Cs, uang tunai Rp 20juta yang disimpan di lemari hilang dibawa kabur dua pelaku,” terang Zain kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Kehilangan tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Hadiri Rapat Koordinasi Dengan Kejati Banten, Arief Sampaikan Skenario Tangani PMK 

Lanjut Kapolres, Tim Resmob Reskrim Polsek Cipondoh bersama dengan Kapolsek Kompol Aryono kemudian mendatangi lokasi kejadian guna dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa pelaku BY berada di daerah Bekasi Timur, di rumah kontrakannya di Jalan Mustika Jaya, dan berhasil diamankan petugas pada Minggu 2 April 2023 sekira jam 04.30 WIB,” ujarnya.

Zain mengatakan, menurut pengakuan pelaku BY dia melakukan pencurian tersebut bersama dengan rekannya KY sesama ART. Uang hasil curian tersebut dibagi dua. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui itu.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Wan)

Berita Terkait

Jadwal Pertandingan Basket Putri: SMAN 2 Kota Tangerang vs SMAN 12 Kota Tangerang
Tutup Festival Al-A’zhom, Pemkot Menyantuni 1446 Anak Yatim
Lepas Ribuan Peserta JSS, Pj: Terus Percantik agar Makin Menarik Wisatawan dan Dongkrak Ekonomi
Bandel, Reklame Pergudangan Duta Indah Starhub Diduga Tanpa Izin
Marak Dugaan Pungli, Kadis Pendidikan Kota Tangerang Minta Panguyuban Sekolah Dibubarkan
Bansos Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi
Investor Luar Negeri Jajaki Investasi Produksi Alkes di Kota Tangerang
Jelang HUT Kota Tangerang ke-30, DPRD Harap Perbaikan Pelayanan Masyarakat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:05

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:32

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:14

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:02

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:16

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:11

Berkat SuperApps Tangerang LIVE, Pemkot Raih Indonesia’s SDG’s Action Awards 

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Berita Terbaru

Hukrim

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:32

Pilkada 2024

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:02