Beranda / Kota Tangerang / IMM Desak Pemkot Tangerang Transparan Soal Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD

IMM Desak Pemkot Tangerang Transparan Soal Evaluasi Perwal Tunjangan DPRD

Tangerangkini.com, Kota Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Tangerang gelar aksi di depan Gedung Pemerintah Kota Tangerang, desak Pemerintah Kota Tangerang segera transparan terkait evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal), pada Senin (15/09/2025)

Menyoroti Perwal Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, Ketua Umum PC IMM Kota Tangerang, Aufa Fadhlurrohman, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses evaluasi perwal tersebut.

“Evaluasi sudah sampai mana itu masyarakat tidak tahu. Perwal ini kan harus berkoordinasi dengan Pemprov Banten lalu ke Kemendagri. Sampai sekarang kita tidak tahu prosesnya. Maka IMM mengawal agar masyarakat tahu sejauh mana evaluasi ini,” kata Aufa.

Menurutnya, DPRD sudah melakukan kajian yang menunjukkan angka evaluasi tunjangan mencapai Rp60 juta per bulan. Namun, masyarakat tetap menilai jumlah tersebut terlalu besar.

“Jangan sampai evaluasi perwal ini hasilnya tetap mengecewakan rakyat. Apalagi kalau hanya diturunkan sedikit lalu ditambah tunjangan lain. Kami bukan bocah kemarin sore, mahasiswa bisa berpikir kritis mana yang berpihak pada rakyat dan mana yang sekadar politis,” tegasnya.

IMM menilai, dalam kondisi sosial ekonomi Kota Tangerang yang penuh masalah seperti pengangguran, krisis air PDAM, hingga proyek galian jalan di mana-mana, kebijakan menaikkan tunjangan DPRD tidaklah elok.

Baca Juga:  Danrem 052/Wijayakrama Pimpin Acara Penyerahan Jabatan Kasrem 052/Wkr

“Kalau tunjangan DPRD mencapai Rp49 juta hanya untuk perumahan, lalu jika dikumulasi bisa Rp100 juta per bulan, maka ini jelas tidak pro-rakyat. Tagline *Tangerang Ayo Bersama Membangun Kota* seharusnya bukan hanya untuk elit, tapi juga bersama mahasiswa dan masyarakat,” lanjut Aufa.

Menanggapi aksi IMM, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa adalah hak warga negara. Namun, ia menegaskan evaluasi terhadap Perwal 14/2025 tidak bisa serta-merta dilakukan karena ada mekanisme regulasi yang harus ditempuh.

“Mencabut produk hukum daerah itu tidak bisa langsung. Ada mekanisme sesuai undang-undang dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah. Kami sudah lakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta Pemprov Banten,” jelas Lia.

Ia menuturkan, proses evaluasi melibatkan banyak tahapan, mulai dari usulan OPD, pembahasan bersama BPKAD, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, hingga fasilitasi dengan Pemprov Banten.

“Evaluasi sudah kami lakukan. Sekretariat Dewan juga tengah konsultasi dengan Kemendagri dan Pemprov Banten. Insya Allah secepatnya akan ada tindak lanjut,” tambahnya.

Meski demikian, Lia menegaskan bahwa pihaknya hanya mengkaji aspek yuridis, sementara besaran anggaran tunjangan berada di ranah OPD terkait. (qor)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments