TangerangKini.com, Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menegaskan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tidak bisa dilakukan secara instan, karena ada mekanisme yang harus dilalui sesuai aturan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Lia Dahlia, menjelaskan bahwa proses pencabutan maupun evaluasi Perwal harus melalui tahapan resmi.
“Untuk evaluasi Perwal 14-2025 itu sudah dilakukan, yaitu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Jadi memang mencabut produk hukum daerah itu tidak bisa langsung cabut, ada mekanisme sesuai regulasi yang mengaturnya,” jelasnya, Senin (15/09/2025).
Menurutnya, prosesnya dimulai dari usulan organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian dibahas bersama BPKAD, dilanjutkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum, dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Setelah seluruh tahapan selesai, barulah hasilnya bisa ditetapkan.
“Tidak langsung main cabut saja, ada tahapan-tahapan mekanisme yang harus dilalui pada saat mencabutkan produk hukum daerah,” tegasnya.
Pemkot Tangerang sudah melakukan evaluasi dengan berkoordinasi kePemprov Banten. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Pada dasarnya kita tergantung pada pemerintah pusat, bukan provinsi. Provinsi hanya berperan mengesahkan. Perwal itu tidak bisa berdiri sendiri. Pembentukannya harus difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM hingga Provinsi Banten. Kalau tidak sesuai aturan provinsi, fasilitasi tidak akan keluar,” tutupnya.(qor)












