Ini Kata Kadinsos Kota Tangerang Soal Pengumpulan Uang dan Barang 

- Penulis

Senin, 15 Mei 2023 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Setiap kegiatan sosial tidak pernah lepas dari urusan proses dan mekanisme mengumpulkan modal materil untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, termasuk di Kota Tangerang. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang perlu memahami mengenai aturan yang menjelaskan tentang pengertian, cara dan jenis, serta tujuan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, PUB selama ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Lanjutnya, berdasarkan aturan yang telah tertulis, PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Secara umum, PUB ini dikenal dengan istilah pengumpulan sumbangan.
“PUB merupakan semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan yang biasanya dilakukan organisasi untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Senin, (15/5/23).
Ia melanjutkan, PUB juga mempunyai berbagai cara dan jenis, di antaranya, seperti mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penjualan kupon, penempatan kotak sumbaran di tempat umum, penjualan barang atau jasa dengan harga yang melebihi standar yang ada, permintaan secara langsung baik secara lisan atau tertulis, pengumpulan sumbangan melalui nomor rekening, SMS donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial.
“PUB juga mengatur hanya organisasi dan suatu kepanitiaan yang memenuhi persyaratan serta telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang dapat menyelenggarakan. Ada pun persyaratan yang dibebankan, seperti mempunnyai akta notaris, dokumen-dokumen umum (KTP, NPWP, dan Nomor Rekening), surat tanda terdaftar dari Kesbangpol, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, serta tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, PUB ini diatur secara tertulis untuk memastikan pengumpulan sumbangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, sesuai sasaran, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PUB ini juga mengatur azas-azas dalam prosesnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses PUB berjalan dengan prinsip yang tertib, transparan, akuntabel, sukarela, tanpa ancaman, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (mts/red)
Baca Juga:  Ikuti Silaturahmi Bersama Arief-Sachrudin, Warga Cibodas Serbu Alun-Alun

Berita Terkait

Saat Evaluasi MBG, Dr. Nurdin Sampaikan Kesiapan Pelaksanaan MBG Tahun 2025
Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang
Sediakan Paket Menu MBG, SMKN 3 Kota Tangerang Diapresiasi Pj Wali Kota Hingga Wapres
Berbagi dengan Anak Yatim, Dr. Nurdin : Bentuk Support untuk Terus Semangat Meraih Masa Depan
Pembiasaan MBG Bangkitkan Kembali Kebiasaan Makan dengan Gizi Seimbang
Dua Siswa SDIT Bunayya, Raih Juara 1 Diajang Kejuaraan Pencak Silat Open Tournament KidsTingkat Nasional 2024
Sejalan Dengan Gerakan Aksi Bergizi Pemkot, Para Siswa SMPN 12 Sambut Antusias MBG 
Mahasiswa UNPAM Lakukan PKM di SMK IPTEK Tangerang Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:14

Diduga Trantib Jatiuwung Todong Pistol, Pj Walikota Tangerang: Akan Dalami Kasusnya

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Berita Terbaru