Ini Kata Kadinsos Kota Tangerang Soal Pengumpulan Uang dan Barang 

- Penulis

Senin, 15 Mei 2023 - 11:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang – Setiap kegiatan sosial tidak pernah lepas dari urusan proses dan mekanisme mengumpulkan modal materil untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, termasuk di Kota Tangerang. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang perlu memahami mengenai aturan yang menjelaskan tentang pengertian, cara dan jenis, serta tujuan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, PUB selama ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Lanjutnya, berdasarkan aturan yang telah tertulis, PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Secara umum, PUB ini dikenal dengan istilah pengumpulan sumbangan.
“PUB merupakan semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan yang biasanya dilakukan organisasi untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Senin, (15/5/23).
Ia melanjutkan, PUB juga mempunyai berbagai cara dan jenis, di antaranya, seperti mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penjualan kupon, penempatan kotak sumbaran di tempat umum, penjualan barang atau jasa dengan harga yang melebihi standar yang ada, permintaan secara langsung baik secara lisan atau tertulis, pengumpulan sumbangan melalui nomor rekening, SMS donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial.
“PUB juga mengatur hanya organisasi dan suatu kepanitiaan yang memenuhi persyaratan serta telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang dapat menyelenggarakan. Ada pun persyaratan yang dibebankan, seperti mempunnyai akta notaris, dokumen-dokumen umum (KTP, NPWP, dan Nomor Rekening), surat tanda terdaftar dari Kesbangpol, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, serta tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, PUB ini diatur secara tertulis untuk memastikan pengumpulan sumbangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, sesuai sasaran, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PUB ini juga mengatur azas-azas dalam prosesnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses PUB berjalan dengan prinsip yang tertib, transparan, akuntabel, sukarela, tanpa ancaman, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (mts/red)
Baca Juga:  Sosialisasi Perda & Perwal, Sekda : Tegakkan dengan Konsisten dan Humanis

Berita Terkait

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang
Buka Festival Budaya Batuceper, Sekda : Wujud Komitmen Pelestarian Warisan Budaya
Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni
Dr. Nurdin Sampaikan Raperda APBD 2025, Urusan Pendidikan Masih Jadi Prioritas
Pemkot Tangsel dan UMJ Bersinergi Tingkatkan Kualitas Guru, Dukung Pendidikan Lebih Maju
Saat Pantau Pembiasaan MBG, Korwil: Kualitas dan Distribusinya Semakin Membaik
Lindungi Siswa, Pendidik dan Tenaga Pendidik dari Kekerasan, Pemkot Tangsel Perkuat Satgas TPPK
Pembiasaan MBG, Sekdis Disdik : Upaya Penuhi Gizi Seimbang Siswa-Siswi  
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 06:53

Kapten Persikota Hafit Ibrohim: Semangat Tinggi Berkat Dukungan Suporter  

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:07

Buka Festival Budaya Batuceper, Sekda : Wujud Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Berita Terbaru