Tangerangkini, Kota Tangerang – Setiap kegiatan sosial tidak pernah lepas dari urusan proses dan mekanisme mengumpulkan modal materil untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, termasuk di Kota Tangerang. Oleh karena itu, masyarakat Kota Tangerang perlu memahami mengenai aturan yang menjelaskan tentang pengertian, cara dan jenis, serta tujuan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, PUB selama ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Lanjutnya, berdasarkan aturan yang telah tertulis, PUB merupakan setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental, agama, kerohanian, kejasmanian, pendidikan, dan kebudayaan. Secara umum, PUB ini dikenal dengan istilah pengumpulan sumbangan.
“PUB merupakan semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan yang biasanya dilakukan organisasi untuk mewujudkan, membina, memelihara, serta meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Senin, (15/5/23).
Ia melanjutkan, PUB juga mempunyai berbagai cara dan jenis, di antaranya, seperti mengadakan pertunjukan, mengadakan bazar, penjualan barang secara lelang, penjualan kartu undangan, pengedaran daftar derma, penjualan kupon, penempatan kotak sumbaran di tempat umum, penjualan barang atau jasa dengan harga yang melebihi standar yang ada, permintaan secara langsung baik secara lisan atau tertulis, pengumpulan sumbangan melalui nomor rekening, SMS donasi, pembulatan sisa nilai pembelanjaan konsumen, layanan rekening bank, layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, dan media sosial.
“PUB juga mengatur hanya organisasi dan suatu kepanitiaan yang memenuhi persyaratan serta telah mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang dapat menyelenggarakan. Ada pun persyaratan yang dibebankan, seperti mempunnyai akta notaris, dokumen-dokumen umum (KTP, NPWP, dan Nomor Rekening), surat tanda terdaftar dari Kesbangpol, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, serta tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, PUB ini diatur secara tertulis untuk memastikan pengumpulan sumbangan berjalan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, sesuai sasaran, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PUB ini juga mengatur azas-azas dalam prosesnya. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses PUB berjalan dengan prinsip yang tertib, transparan, akuntabel, sukarela, tanpa ancaman, tanpa kekerasan, dan tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (mts/red)