Istri Siri Sayat Leher Suami, Polsek  Jatiuwung Amankan Pelaku

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG, – Sadis. Seorang istri siri, tega menyayat leher suaminya sendiri menggunakan sebilah pisau yang dibawanya. Selain melukai leher, korban juga mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Mendapati laporan itu, Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota bertindak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur.

Korban SP (32)  dan Pelaku LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri, mereka merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya mengatakan peristiwa penusukan seorang istri terhadap suami sendiri itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, Kejadiannya perkaranya di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, kota tangerang,” kata Zain, Selasa (30/5/2023).

Menurut Kapolres, kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut diantara keduanya, dimana saat itu pasangan suami-istri itu tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

Baca Juga:  Melanggar Perda, Satpol PP Kota Tangerang Diminta Tertibkan Speak Out Bar and Lounge

“Ditengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut dan secara tiba-tiba pelaku LH yang merupakan istri korban melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka,” ungkapnya.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar, selanjutnya Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat dan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres. (hms/lla)

Berita Terkait

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Polisi Imbau Warga Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa Segera Dikembalikan
Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang
Sempat Buron, Polisi Bekuk DPO Kasus Predator Seksual Anak di Yayasan An Nur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53