Tangerangkini, Kota Tangerang – Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi melantik pengurus Saka Pramuka Praja Wibawa Kota Tangerang, periode 2023-2028, Kamis (17/08/2023).
Pelantikan itu bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan ke-78 RI, di Aula Kantor Satpol PP, Kota Tangerang, Jalan Daan Mogot, No.4, RT 003/003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.
Prosesi pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya disusul penyampaikan pertanyaan kesiapan calon pengurus untuk dilantik menjadi pengurus. Setelah seluruhnya menyatakan kesanggupan, barulah pengambilan sumpah dilaksanakan dengan pembacaan Tri Satya Pramuka.
Usai pelantikan, Wawan yang juga Ketua Majelis Pembina (Mabi) Saka Praja Wibawa menjelaskan, bahwa Saka Pramuka Praja Wibawa adalah satuan karya pramuka yang berpangkalan di Satpol PP Kota Tangerang.
“Ini adalah tindaklanjut dari kemarin, (tanggal 14 Agustus 2023.red) bahwa kami sudah disahkan keberadaannya. Jadi satuan karya dan sudah dikeluarkan surat keputusan (SK) oleh Kwarcab Kota Tangerang. Jadi secara resmi mulai 14 Agustus 2023 ada satuan karya baru di Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tangerang yang bernama Saka Praja Wibawa berpangkalan di Satpol PP Kota Tangerang,” jelas Wawan
Dikatakan Wawan, sebenarnya, tindakan Satpol PP adalah penegakan peraturan daerah, (Perda) bukan yang lain.
Namun di tengah masyarakat yang saat ini terjadi bias informasi, maka pihaknya berharap sekali bahwa kader, adik-adik dari Gerakan Pramuka Saka Praja Wibawa ini mampu memberikan sosialisasi kalau yang dilakukan Satpol PP itu bukannya menggusur, tapi dalam rangka menegakkan aturan daerah di mana orang tersebut melakukan usaha di tempat usaha yang tidak semestinya.
“Ada pun tugas Saka Pramuka Praja Wibawa ini nantinya adalah melakukan pembinaan terhadap generasi muda sesuai dengan tujuan dibentuknya Pramuka. Kita akan berharap sekali bahwa generasi muda yang mau bergabung dengan Saka Praja Wibawa ini bisa menjadi kepanjangan tangan kita untuk melakukan sosialisasi terkait penegakan Perda di Kota Tangerang,” paparnya.
Lanjut Wawan, jika peraturan daerah itu disosialisasikan oleh lingkungan sekitar seperti oleh anak sendiri maka diyakini akan berdampak lebih efektif bila dibanding oleh petugas resmi dari pemerintah daerah.
Terlebih dirinya mengakui, bahwa sampai saat ini stigma yang ada di masyarakat terkait Satpol PP adalah petugas penegak perda hanya melakukan tindakan merugikan kelompok tertentu di masyarakat.
“Untuk itu, pengurus Saka Wibawa diharapkan bisa ikut menjaga citra Satpol PP Kota Tangerang di masyarakat,” pungkasnya (Adv)