Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Siap Lawan Kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten - Tangerang Kini    

 

Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Siap Lawan Kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

Tangerangkini.com,Kota tangerang- Komitmen lawan kecurangan pemilihan kepala daerah dan pemilihan gubernur Provinsi Banten, KPPT (Komite Pengawal Pilkada Tangerang) lakukan konferensi pers di kafe rumah Enin Cikokol, Kota Tangerang Rabu,20 Nopember 2024.

Puluhan masyarakat yang tergabung dalam KPPT (Komite Pengawal Pilkada Tangerang) terdiri dari mahasiswa,advokat dan aktivis siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 agar dapat dijalankan sebaik mungkin dan pastikan semua pihak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali.

Dalam konferensi pers, Darwin Silaban yang berprofesi sebagai Advokat menegaskan, tidak ada lagi bentuk keterlibatan ASN,TNI dan Polri yang melakukan intervensi terhadap masyarakat dalam menentukan pilihannya, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Ia, juga mengaku sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan Pilkada maupun Pilgub.

“Baru kemaren kami membuat posko dan hari ini di sosialisasikan,Bila sudah ada laporan masuk akan kami kawal terus sampai ke Bawaslu dan kami yakini kami akan mendampingi laporan Masyarakat sehingga di dengar dan di tindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai putusan MK no 136/PUU-XXII/2024,” Terang Darwin Silaban Kepada awak media.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, PMI Kota Tangerang Pastikan Stok Darah Aman

Senada dengan apa yang dikakatan Darwin Silaban, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang Sandi Martapraja juga menegaskan masyarakat sudah tidak bisa lagi di takut-takuti oleh pihak manapun, kami sebagai mahasiswa akan mengawal dan melawan segala bentuk kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten dengan cara kami sendiri.

“Putusan MK no.136 ini telah merubah pasal 188 UU no. 1/2015 dapat menjerat ASN,Camat,Lurah,TNI, dan polri keranah pidana dengan kurungan 6 bulan serta dengan maksimal denda 6.000.000,”tegas Sandi Martapraja. (Her)

Berita Terkait

Pengurus Ormas Gibran Banten Dibekukan, Dewan Pimpinan Wilayah Adakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa
Polsek Jatiuwung Bersama Dishub Dan BPBD Kota Tangerang Berhasil Evakuasi Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir
Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir
Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja
Kemacetan Panjang Akibat Pohon Tumbang di Jalan MH Thamrin Cikokol
Akses Jalan Terputus Akibat Banjir, Pemkot Berikan Bantuan Transportasi dan Logistik
Berita ini 196 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 14:47

Perkuat Program Eliminasi TBC, Maryono Serahkan PMT

Senin, 24 Maret 2025 - 14:44

Kawal Kinerja Pemkot Tangerang, Forum NGO Tangerang Raya Gelar Diskusi Publik

Senin, 24 Maret 2025 - 14:40

Wali Kota Tangerang Luncurkan Jaminan Sosial! Ribuan Pekerja Rentan & Warga Miskin dapat  Perlindungan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:33

Cegah Maksiat Dan Tawuran, Pemdes Kadu Terus Gencarkan Patroli Selama Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:28

Gelar Santunan, PAC GP Ansor Cengkareng Kedepankan Program Sosial

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Dampingi Menhub RI dan Kakorlantas Pantau Rest Area KM 13,5 Arah Tangerang-Merak

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:40

Gelar Tafakur Ramadhan, Dede: Maksimalkan Program KNPI Kota Tangerang

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:29

Kapolres Ingatkan Awak Bus di Terminal Poris Plawad Jaga Keselamatan Pemudik

Berita Terbaru

Berita

Perkuat Program Eliminasi TBC, Maryono Serahkan PMT

Senin, 24 Mar 2025 - 14:47