Tangerangkini.com,Kota tangerang- Komitmen lawan kecurangan pemilihan kepala daerah dan pemilihan gubernur Provinsi Banten, KPPT (Komite Pengawal Pilkada Tangerang) lakukan konferensi pers di kafe rumah Enin Cikokol, Kota Tangerang Rabu,20 Nopember 2024.
Puluhan masyarakat yang tergabung dalam KPPT (Komite Pengawal Pilkada Tangerang) terdiri dari mahasiswa,advokat dan aktivis siap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 agar dapat dijalankan sebaik mungkin dan pastikan semua pihak patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tanpa terkecuali.
Dalam konferensi pers, Darwin Silaban yang berprofesi sebagai Advokat menegaskan, tidak ada lagi bentuk keterlibatan ASN,TNI dan Polri yang melakukan intervensi terhadap masyarakat dalam menentukan pilihannya, karena itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia, juga mengaku sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan Pilkada maupun Pilgub.
“Baru kemaren kami membuat posko dan hari ini di sosialisasikan,Bila sudah ada laporan masuk akan kami kawal terus sampai ke Bawaslu dan kami yakini kami akan mendampingi laporan Masyarakat sehingga di dengar dan di tindak lanjuti oleh Bawaslu sesuai putusan MK no 136/PUU-XXII/2024,” Terang Darwin Silaban Kepada awak media.
Senada dengan apa yang dikakatan Darwin Silaban, seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangerang Sandi Martapraja juga menegaskan masyarakat sudah tidak bisa lagi di takut-takuti oleh pihak manapun, kami sebagai mahasiswa akan mengawal dan melawan segala bentuk kecurangan Pilkada dan Pilgub Banten dengan cara kami sendiri.
“Putusan MK no.136 ini telah merubah pasal 188 UU no. 1/2015 dapat menjerat ASN,Camat,Lurah,TNI, dan polri keranah pidana dengan kurungan 6 bulan serta dengan maksimal denda 6.000.000,”tegas Sandi Martapraja. (Her)