KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Dalam mengupas isu atas kekhawatiran dari kalangan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait rencana peogram penghapusan ruang perawatan klas 1, 2 dan 3, BPJS Watch Tangerang Raya gelar diskusi publik di salah satu hotel di Kota Tangerang, Rabu (20/7/2022).
Pada kegiatan tersebut dihadiri para stakeholder JKN, diantaranya BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, perwakilan Rumah Sakit yang ada di Tangerang Raya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, juga dihadiri oleh puluhan perwakilan organisasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang ada di Banten, khususnya Tangerang Raya.
Presidium BPJS WATCH Timboel Siregar pada kesempatannya menyampaikan, bahwa program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengacu pada Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, dimana Pemerintah akan menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
” Walaupun diamanatkan paling lambat bulan Desember 2020, namun sampai saat ini Pemerintah belum juga menetapkan manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar dalam regulasi yang baru. Pemerintah baru sebatas mewacanakan saja seperti pemberitaan penghapusan klas 1,2 dan 3 ini,” ucapnya.
Ditempat yang sama H. Sugandi, Koordinator BPJS Watch Tangerang Raya H. Sugandi menyampaikan terima kasih atas respon positif dan antusias dari peserta diskusi publik. Namun, dirinya menyayangkan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang diduga sebagai penggagas program KRIS, tidak ada yang bisa hadir dalam acara diskusi publik tersebut.
“Seharusnya dari perwakilan DJSN ada yang hadir dalam acara ini, untuk menjelaskan maksud dan tujuan dari KRIS ini, biar tidak terjadi prasangka kurang baik dan kegaduhan di masyarakat peserta JKN,” keluhnya
Dirinya menyampaikan dalam waktu dekat akan berkirim surat ke DJSN untuk bisa beraudensi tentang KRIS, sekaligus akan menyampaikan hasil dari Diskusi Publik yang dilaksanakan telah dilaksanakan.
” Ya..kita akan segera kirim surat ke DJSN untuk Audensi, biar kita mendengar langsung apa dan bagaimana program KRIS yang digagas oleh DJSN, sekaligus akan kita sampai kan hasil diskusi publik hari ini,” ucapnya.
Ditambah olehnya bahwa, menurut sepengetahuannya DJSN hanya menyebut bahwa KRIS hanya untuk mendukung keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, maka dari itu masyarakat merasa khawatir akan ada manfaat pelayanan JKN yang berkurang.
“Seperti kita ketahui, faktanya pemerintah menurunkan manfaat JKN pada Pasal 52 ayat (1r) Perpres nomor 82 tahun 2018 yang tidak lagi menjamin pelayanan Kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang, padahal Sebelumnya JKN menjamin pelayanan tersebut, jangan – jangan dengan adanya KRIS, akan ada lagi manfaat pelayanan yang dikurangi,” ucap H. Gandi.
Pada Diskusi Publik nampak suasana sangat hidup dan seru, para peserta khusunya yang berasal dari unsur serikat pekerja menyampaikan pendapatnya dan sangat beragam namun pada intinya sama yaitu, mereka sangat menyayangkan dengan hadirnya Program KRIS yang terkesan tidak transparan dan dianggap tidak melibatkan para buruh sebagai salah satu stakeholder JKN, bahkan dianggap akan merugikan peserta.
” Yang kami rasakan ko ada indikasi membuat aturan tidak ada yang membuat enak buruh, kalau memang seperti itu harus kita tolak, mestinya DJSN itu berpikir peningkatan kualitas pelayanan yang diutamakan bukan bikin aturan yang dianggap aneh-aneh,” ucap Mahani salah satu peserta dari Serikat Pekerja RTMM.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh dr.Sudarto dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dalam sambutannya selain berterima kasih atas acara yang menurutnya cukup positif, juga menyampaikan pesan khususnya kepada warga Kota Tangerang agar menjaga kondusifitas, khususnya tertib administrasi kependudukan, karena di Kota Tangerang punya program Universal Health Coverage (UHC) yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tangerang.
” Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang menghimbau kepada para peserta JKN supaya tidak buru- buru panik karena peraturan nya juga belum ada, sepertinya ini baru wacana, dan kepada Warga Kota Tangerang supaya segera mengurus dan menertibkan data administrasi kependudukan, supaya bisa di ikut sertakan dalam program UHC,” tandasnya.(red)