Tangerangkini.com,Kota Tangerang- Penangkapan DPO kasus Narkoba di Perumahan Pondok Paku Alam, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada tanggal 4 November 2024 dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Zazali.
Dijelaskan Zazali, dalam peristiwa itu ada empat orang pelaku yang di amankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0’5 gram.
satu diantaranya mengaku berprofesi sebagai wartawan.
“Ya, benar tempat penangkapan di Paku Alam, Tangsel. Ada 4 orang pelaku yang kami amankan berikut barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Satu mengaku berprofesi sebagai wartawan,” terang Zazali Saat di wawancara via telpon oleh tangerangkini.com, Rabu (6/11/2024)
Keempat pelaku itu, kata Zazali akan diproses lebih lanjut.
“Kasus ini kami proses . Ya, ada permintaan rehab dari pihak mereka,” pungkasnya.(Her/red)