Panti Rehabilitasi Narkoba YMAI Bantah Dua Karyawannya Terlibat Narkoba

- Penulis

Jumat, 26 Mei 2023 - 17:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Tangerang Selatan  -Pendiri Panti Rehabilitasi Penguna Narkoba, Yayasan Matahati Adiksi Indonesia (YMAI), Imam Mahendra membantah dua (2) orang karyawanya terlibat penyalahgunaan narkoba. Diketahui D dan U ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (26/5/2023) lalu..

Imam Mahendra berdalih  D adalah seorang konselor yang belum diangkat menjadi karyawan YMAI dan U adalah titipan dari Polres Serang yang sedang menjalani Rehabilitasi di YMAI, Jalan Depag Nomor 75A Bambu Apus, Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Atas peristiwa itu, Panti Rehabilitasi Narkoba, Imam Mahendra membantah pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol, Zain Dwi Nugroho, yang menyebut 2 dari 3 orang yang tertangkap kasus Narkoba adalah karyawan YMAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pukul 16.30 Wib Sampai dengan kejadian yang menimpa saudara D, YMAI dalam hal ini Ketua Yayasan belum pernah mengangkat D menjadi karyawan atau pegawai tetap, tidak ada jenis narkotika apapun di area rumah rehabilitasi, yang ada adalah penjemputan atas nama D,” terangnya dalam reeles yang disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin (30/5/2023).

Baca Juga:  KPU Kota Tangerang Musnahkan Surat Suara yang Rusak dan Lebih

Menurut pengakuan imam, Barang bukti yang didapatkan Satnarkoba Polres metro Tangerang kota,ia tidak mengetahui waktu dan juga tempat di dapatkannya, menurutnya penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

“Barang bukti narkotika yang diberitakan sebelumnya adalah hasil penangkapan yang dilakukan ditempat dan waktu yang kami tidak ketahui informasinya sampai saat ini. Penjemputan atas nama D mungkin pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” bebernya.

Pernyataan Kapolres tersangka U yang diduga pengguna narkoba dan merupakan karyawan YMAI, bantah Imam, U merupakan pasien rehab rawat jalan dari Polres Serang Banten.

“Saudara Umam adalah titipan RJ dari polresta serang yang menjalani rehabilitasi di YMAI selama 127 hari. YMAI memberikan pelayanan Gratis terhadap titipan RJ. Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan YMAI sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai YMAI,” tegasnya. (Yu/Red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum
Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat
Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Gelar Aksi, Forwat Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35