Tangerangkini.com,Kota Tangerang- Pembangunan Gudang di Kawasan Akong Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk diduga belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni.
Menurut dia, bahwa terkait aturan pembangunan gedung atau pabrik, pada perinsipnya setiap bangunan harus memiliki PBG. Tak terkecuali pembangunan gudang di kawasan Akong Bayur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“1 tahun saya di perizinan ada beberapa yang pernah di terbitkan, kalau mau di cek kami bisa lihat disistem,” kata Taufik, Rabu (24/1/2024).
Untuk memastikan apakah pembangunan gudang di kawasan itu sudah mengantongi PBG atau belum, kata Taufik pihaknya akan melakukan kroscek kembali.
“Harus di cek kang, PTSP sekarang fungsinya administratif,” tutupnya.
Sementara Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menegaskan akan melakukan tindakan penertiban jika bangunan tersebut terbukti melakukan pelanggaran..
“Tugas kita menyegel mas, tanyakan ke Kepada Dinas PTSP ya,” singkatnya.
Pembangunan gudang di kawasan itu diduga melanggar
Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 6 tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang,
Perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (red)