Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Miras di HUT Kota Tangerang ke-30 - Tangerang Kini    

 

Pemkot Tangerang Musnahkan 4.664 Miras di HUT Kota Tangerang ke-30

- Penulis

Selasa, 28 Februari 2023 - 09:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Kini, Kota Tangerang – Sebagai rangkaian puncak acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-30 Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar pemusnahan minuman keras (miras) sebanyak 4.664 botol, yang berlangsung di halaman Puspem Kota Tangerang, Selasa (28/2/23).

Pemusnahan miras turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Kodim 0506, Pengadilan Negeri serta seluruh kepala OPD Kota Tangerang. “Pemusnahan ribuan botol miras ini, dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kota Tangerang adalah wilayah bebas peredaran miras,” ungkap Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, Kota Tangerang.

Ia pun menyatakan, 4.664 miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi Satpol PP dan Trantib di 13 Kecamatan. Kata Wawan, botol yang berhasil dikumpulkan didominasi atas laporan masyarakat dengan adanya peredaran miras di suatu wilayah.

Baca Juga:  9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang

Lewat pemusnahan miras kali ini, kata Wawan, Pemkot Tangerang berharap dapat menjadi pesan secara nyata akan peredaran miras di Kota Tangerang akan ditindak sesuai aturan yang ada. Pasalnya, peredaran miras diketahui dapat mengganggu tatanan kehidupan dan kenyamanan di Kota Tangerang.

“Dengan ini, Pemkot Tangerang menyampaikan pesan secara nyata, bahwa miras tidak ada kata kompromi di Kota Tangerang. Diimbau, masyarakat Kota Tangerang untuk dapat terus berkolaborasi menjaga kenyamanan Kota Tangerang, dengan tidak ragu melakukan pelaporan ke Satpol PP dan Tramtib di Kecamatan jika mengetahui adanya peredaran miras,” imbaunya.(hms)

Berita Terkait

Pegawai Kecamatan Jambe Diduga Melakukan Gratifikasi Pemeliharaan Gedung MUI
Waduh! Kontraktor SMPN 34 Kota Tangerang Pernah Tersangka Kasus Korupsi
Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang
Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:00

Wali Kota Door to Door Ajak Pedagang Mulai Tempati Kios Baru di Pasar Anyar

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:58

Wali Kota Libatkan ASN Bangun Budaya Deteksi Dini Penyakit Lewat CKG 

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:55

Layanan PKB Bisa di Kantor Kecamatan, Maryono: Biar Makin Gampang Bayar Pajaknya 

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:51

Pelatihan Keuangan ASN, Sekda: Langkah Perkuat Reformasi Pelayanan Publik

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:56

Danrem 052/Wkr Pimpin Upacara 17 an, Tekankan Penyerapan Anggaran dan Etika Bermedsos

Senin, 16 Juni 2025 - 16:35

Upaya Wujudkan Pasar Sehat dan Bersih, Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi dengan Pengelola Pasar

Senin, 16 Juni 2025 - 10:09

389 Jemaah Haji Tiba, Maryono: Bawa Spirit Ibadah, Tebar Kebaikan di Lingkungan Sekitar  

Senin, 16 Juni 2025 - 10:05

Tanggapi Keluhan Warga, Wali Kota Minta Pembenahan Layanan Dukcapil

Berita Terbaru