Tangerangkini.com, Kota Tangerang – Tuntutan untuk menyediakan layanan publik yang terintegrasi melakui konsep Mal Pelayanan Publik merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya diperlukan kerjasama dan kolaborasi dari seluruh stakeholder pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat namun juga tersistem. Dan untuk mewujudkan hal itu Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng 17 instansi yang terdiri dari 11 Kementerian, Lembaga serta Korporasi dan 5 (lima) OPD dan Satu Perumda.
Hal ini seiring dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian, Lembaga, Serta Korporasi di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut. Adapun 17 instansi tersebut adalah Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat, Kantor ATR/BPN, Pengadilan Agama Negeri, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor BNN, Bapenda, Disdukcapil, Disnaker, BPKD, Dinsos, PDAM, Bank BJB, PT. PLN serta Kantor Taspen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah hari ini kita bisa malaksanakan komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang dan masyarakat,” ujar Arief saat memberikan sambutan di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (18/7/22).
Arief juga menuturkan kegiatan ini adalah bagian tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.
“Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini di harapkan kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” tutur Arief
“Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda – beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan bahwa tujuan adanya Mal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan pelayanan diantaranya untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.
“Sejak Tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerjasama dengan 5 Kementerian/Lembaga/Koorporasi dan 3 Organisasi Perangkat Daerah. Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11 Kementerian/Lembaga/Koorporasi serta 5 Organisasi Perangkat Daerah dan 1 Perumda,”
“Mulai Januari 2022 jumlah layanan yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM),” tukas Taufik Syahzaeni.