Polisi Amankan 4 Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran di Pinang Kota Tangerang

- Penulis

Senin, 2 Oktober 2023 - 08:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG, – Kepolisian Sektor  (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 4 remaja bersenjata senjata tajam diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan K.H. Hasyim Ashari Gang Inpres 1 dan 2 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Minggu (1/10/2023) malam WIB.

“Kami amankan 4 remaja tanggung bersenjata tajam (sajam) jenis celurit diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya. Senin (2/10/2023).

Hendi menuturkan saat melakukan patroli cipta kondisi khusus pada malam libur, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya rombongan pemuda tanggung diduga hendak tawuran di kawasan itu.

Usai menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi serta berhasil mengamankan 4 remaja berikut barang bukti tiga senjata tajam jenis celurit, 4 handphone dan 3 unit motor yang digunakan untuk konvoi.

“Adapun 4 remaja tanggung ini berinisial AK (14), SS (16), MF (16) dan RAP (20),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Kota Tangerang Beri Bantuan Korban Kebakaran TPA Rawa Kucing 

Atensi Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolsek Hendi mengingatkan Kepolisian tidak menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan melukai orang lain menggunakan senjata tajam sehingga membuat warga tidak nyaman di wilayahnya.

Lebih lanjut, Ia mengimbau kepada para orang tua agar lebih serius mengawasi anak-anaknya dengan memberikan pemahaman terkait aturan hukum hingga jam waktu pulang termasuk mengawasi penggunaan media sosial anak masing-masing.

“Atas perbuatannya remaja-remaja kini kita amankan di kantor (Polsek Pinang) untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lantaran para pelaku ini masih dibawah umur, Polsek Pinang pun melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk menangani dan mendampingi kasus ini. Termasuk memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan.(ateng)

Berita Terkait

Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar
Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang
Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi*
Kapolresta Tangerang Selidiki Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Polres Metro Tangerang Ungkap Kasus Narkoba Besar, 17,7 Kg Sabu Dimusnahkan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:00

Tegas, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

Senin, 20 Januari 2025 - 16:15

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta DLH Rawat Armada Pengangkut Sampah

Senin, 20 Januari 2025 - 06:30

Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30

KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Berita Terbaru