Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 02:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang kini.com,Kota Tangerang- Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menyita 30.257 butir obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD. , yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.

Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Zazali dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.

Baca Juga:  Gagal Study Tour, Diduga Uang Siswa SMPN 10 Kota Tangerang Dibawa Kabur Travel

Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun. (Teng/red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
50 Pelaku Curanmor Diringkus Polestro Tangerang Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:32

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Oktober 2024 - 05:25

Ahmad Yani Basketball Park Resmi Diperbarui dengan Sentuhan Mural dari Seniman Kota Tangerang

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:42

Senam Bersama Warga, Dr. Nurdin Terus Gaungkan Pola Hidup Sehat Tanpa Narkoba

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Berita Terbaru

Kota Tangerang

2022 Penari Pelajar se-Jabodetabek Banjiri GOR Gondrong

Minggu, 6 Okt 2024 - 05:32