Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang - Tangerang Kini    

 

Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGKINI, KOTA TANGERANG – Seorang pria di Ciledug, Kota Tangerang, diringkus polisi usai melakukan tindakan asusila yakni pelecehan payudara yang menyasar seorang pelajar yang viral di Media Sosial (Medsos).

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB di Jalan Inpres, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang,

Pelaku berinisial MIR (28), merupakan warga Parung Serab, Kecamatan Ciledug. Dia ditangkap pada Minggu (29/10/2023) semalam. Setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan olah TKP serta mengumpulkan saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar TKP, sehingga berhasil mengidentifikasi pelaku begal payudara tersebut.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya Senin, (30/10/2023) pagi

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pelaku Modus Ganjal ATM, Korban Rugi Ratusan Juta

Adapun motif pelaku berdasarkan pengakuan sementara pelaku kepada polisi karena Iseng. Namun, polisi saat ini terus mendalami motif pelaku  mengingat pelaku tidak kali ini saja melakukan perbuatannya, akan tetapi pelaku mengaku sudah 4 kali beraksi.  Sementara itu pelaku MIR juga diketahui telah memiliki seorang istri.

“Menurut pengakuannya hanya Iseng. Kita akan periksa kesehatan kejiwaan dari pelaku tersebut untuk mengetahui motif sebenarnya,” ujar Zain.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 sebagaimana perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.

“Pelaku kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres.(ateng)

Berita Terkait

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam
Abaikan Surat Edaran Bupati, Pengunjung Hiburan Malam di Gading Serpong Pecah
Aksi Sosial, KNPI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Korban Banjir
Waduh!!, Diduga Pegawai Inspektorat Kota Tangerang Melanggar Jam Kerja
Kemacetan Panjang Akibat Pohon Tumbang di Jalan MH Thamrin Cikokol
Akses Jalan Terputus Akibat Banjir, Pemkot Berikan Bantuan Transportasi dan Logistik
Hujan Lebat Sebabkan Banjir, Pemkot Salurkan Bantuan Obat-obatan, Selimut dan Makanan
Ini Ungkapan Kaum Marginal untuk 32 Tahun Kota Tangerang.
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 12:19

Tinjau Kondisi TPA Rawa Kucing, Sachrudin : Persoalan Sampah Perlu Peran Aktif Semua Pihak

Senin, 17 Maret 2025 - 09:23

Berenang di Danau Situ Gede Modernland, Tiga Bocah Tewas Tenggelam

Senin, 17 Maret 2025 - 06:33

Hadiri Peringatan Nuzul Quran, Sachrudin : Ulama Punya Peran Penting untuk Bangsa

Senin, 17 Maret 2025 - 06:24

Kapolres Metro Tangerang Kota Pantau Langsung Pemantauan Tempat Hiburan Malam di PIK 2 Kosambi Tangerang

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:43

Anggota DPRD Kota Tangerang Sebut GHW Wujud Pemerataan Fasilitas Umum

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:24

Buka Puasa Bersama Wapres Ma’ruf Amin, Maryono Ajak Masyarakat Jaga Semangat Kebersamaan 

Sabtu, 15 Maret 2025 - 12:43

Wajah Ceria Warga Kelurahan Kapuk

Sabtu, 15 Maret 2025 - 10:44

Pengepul Judi Togel, Pria di Cibodas Kota Tangerang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru