Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Praktek Curang Pengemasan dan Pemasangan Merk Migor Curah

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 09:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, – Polisi mengungkap praktik curang pengemasan dan pemasangan merek pada minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan premium di Kota Tangerang, Banten.

Satu orang warga berinisial K menjadi tersangka merupakan direktur perusahaan PT. SPI yang bergerak dalam bidang
perdagangan serta pengemasan minyak goreng.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap setelah ada informasi datangnya banyak botol minyak kosong tanpa merek di gudang tersangka berinisial K.

Dijual di market place Shopee dan Tokopedia bahwa minyak goreng curah yang dikemas tersebut diperjualbelikan secara online.

“Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jirigen,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (27/6/202).

Menurut Zain, peristiwa ini bermula dari laporan warga di mana melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut.

“Kemudian kami melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek,” katanya.

Zain menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Gudang tersebut, lanjutnya, telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.

“Kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM. Baru satu bulan ini beroperasi. Kita tangkap satu pelaku sebagai direktur berinisial K. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa,” katanya.

Zain menuturkan, tempat yang dibuat gudang dan pendistribusian minyak goreng tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, pendistribusian minyak goreng tersebut pun ditujukan ke penjualan media sosial atau daring, melalui Shopee dan Tokopedia.

“Selain dari Shopee dan Tokopedia, pelaku pun menjualnya secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap dia.

Zain menambahkan, modus operasi yang dilakukan pelaku adalah dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar, selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan menjualnya sekira Rp15.800 per liter.

Baca Juga:  Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Pelajar Diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota

“Lalu minyak goreng curah yang dikemas serta diberikan label merek Qilla tersebut dijual secara online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan harga perliter Rp20 ribu. Label merek Qilla tersebut tidak dilengkapi izin seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga,” jelasnya.

Zain mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah.

“Nanti akan kita dalami terlebih dahulu. Termasuk masih didalami keuntungannya sudah berapa banyak didapat,” katanya.

Sementara, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mengaku kecolongan terhadap aktivitas pendistribusian minyak goreng tersebut. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari lokasi kantor dia berdinas.

“Bisa dibilang begitulah, kita kecolongan untuk lakukan pengawasan minyak curah jadi minyak kemasan ini,” kata Syarifudin.

Syarifudin menuturkan, dirinya akan lebih memasifkan pengawasan terhadap gudang atau pun orang baru ditempat dia bekerja.

“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal. Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah,” jelasnya.

Menurut Syarifudin, bangunan yang didirikan itu semi permanen yang tidak ada izin mendirikan bangunan. Selain itu, gudang yang berdiri itu pun berada di tanah pengembang.

“Mereka sepertinya punya perjanjian kontrak dan lain-lain persyaratan terkait dengan izin mendirikan ini, mungkin dengan pihak di lapangan atau pengembang,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana perubahannya tercantum pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp2 miliar.

Berita Terkait

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
Tinjau Progres Revitalisasi Pasar Anyar, Pj Wali Kota : Siap Jadi Pasar Berkelas dan Berdaya Saing   
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Polisi Imbau Warga Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa Segera Dikembalikan
Kembangkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Masjid, Pemkot Wacanakan UMKM Masjid
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53