Sekda Kabupaten Tangerang Sosialisasi Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang

- Penulis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Ki Samaun Kota Tangerang, kemaren.

“Kita sosialisasikan kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali,” ungkap Sekda.

Sekda juga mengungkapkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dibuat setelah Pak Bupati menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder yang mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika dilapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup 12 hasil refisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa Perbup 12 tahun 2022, dalam hal pengawasan juga lebih banyak dilibatkan. TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Kecamatan semua dilibatkan yang tadinya hanya Dinas Perhubungan. “Keterlibatan seluruh komponen turut mengawasi. Jadi dishup, kepolisian, TNI, camat dan Satpol PP itu terlibat dalam fungsi pengawasan,” terang Sekda.

Baca Juga:  Diduga Marak Tanpa Izin, DPRD Kota Tangerang Panggil Apjatel

Perbedaan lainnya dengan Perbup yang sebelumnya adalah jam operasional berlaku hanya untuk jalan kabupaten saja, pada Perbup yang baru diberlakukan untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol.

Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan yaitu tetap diberlakukan beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang tambang golongan 3, 4, 5.

Menurut data dari Dinas Perhubungan, pada tahun 2016 hingga 2018 penindakan kendaraan kendaraan tambang oleh kepolisian mencapai 5.286 tindakan, setelah adanya Perbup dari tahun 2019 hingga 2021 turun menjadi 1.423 tindakan. Sedangkan angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2016 sebanyak 495 kasus, di tahun 2021 turun menjadi 300 kasus.

Sosialisasi tersebut dihadiri juga oleh perwakilan unsur Forkopimda, para camat, mahasiswa, KNPI dan perwakilan para pelaku penguasa transporter.(red)

Berita Terkait

Gotong Toapekong Kota Tangerang Jadi Warisan Budaya dan Daya Tarik Wisata
372 Personel Polres Metro Tangerang Amankan Arak-arakan Teopekong Boen Tek Bio 2024
Hari Perhubungan Nasional: BRT Tayo Kota Tangerang Catat Peningkatan Penumpang Signifikan
Nusantara di Mata Dunia: Peran Strategis dalam Konektivitas Global
Pemerintah Luncurkan Program Digitalisasi Desa di Seluruh Indonesia: Meningkatkan Akses Teknologi di Pedesaan
Cerita di Balik Batik: Sejarah dan Makna Motif-motif Klasik dalam Kesenian Tradisional
Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan VIII
Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas, Alut dan Alsus
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:05

Kasus Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An’nur Kota Tangerang Jadi Sorotan, Dinsos Siapkan Langkah Tegas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:32

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:14

Kemensos dan KPAI Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Tangerang Tangani Kasus Kekerasan Anak

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:08

Sabet Dua Penghargaan Sekaligus, Dr. Nurdin : Terus Berupaya Melakukan Yang Terbaik Untuk Kota Tangerang

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:02

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:16

34 Sekolah Kota Tangerang Raih Adiwiyata Tingkat Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:11

Berkat SuperApps Tangerang LIVE, Pemkot Raih Indonesia’s SDG’s Action Awards 

Senin, 7 Oktober 2024 - 05:23

Menang 1-0 Melawan Persiraja, Dr. Nurdin : Gas Terus, Persikota!

Berita Terbaru

Hukrim

Predator Anak di Tangkap, Satu DPO

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:32

Pilkada 2024

MPG Provinsi Banten Yakin Airin-Ade Menang di Atas 80 Persen

Selasa, 8 Okt 2024 - 13:02