TangerangKini.com, Kota Tangerang, Kota Tangerang — Isu yang menyebutkan Pemerintah Kota Tangerang akan membuka zona prostitusi serta melonggarkan peredaran minuman keras (miras) dipastikan tidak benar (Hoaxs).
Kabar tersebut mencuat seiring beredarnya informasi mengenai rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Namun, isu itu ditegaskan tidak memiliki dasar hukum maupun agenda resmi.

Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan klarifikasi langsung antara pimpinan DPRD Kota Tangerang dengan tokoh masyarakat dan tokoh ulama. Klarifikasi berlangsung dalam dialog dan silaturahmi di Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (20/1/2026).
Koordinator Tokoh Masyarakat, Ubay Permana, mengatakan kehadiran masyarakat ke DPRD berawal dari kegelisahan warga atas isu sensitif yang menyentuh nilai moral dan sosial.
“Kami datang untuk mempertanyakan isu yang berkembang bahwa Perda 7 dan 8 akan direvisi untuk membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran miras. Setelah mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD, kami memastikan isu tersebut hoaks,” ujarnya.
Ia menegaskan, pimpinan DPRD memastikan tidak ada agenda revisi yang mengarah pada pelonggaran aturan. Jika pun suatu saat dibahas, wacana tersebut justru berkaitan dengan penguatan pengawasan dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan zaman.
“Faktanya sampai hari ini belum ada draf resmi revisi Perda yang diajukan. Artinya, pembahasan masih bersifat tentatif dan belum masuk tahap formal,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh ulama Kota Tangerang, KH TB Mahdi Adhiansyah, menyatakan Perda Nomor 7 dan 8 merupakan produk hukum hasil perjuangan panjang para ulama dan elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial dan moral generasi muda.
“Perda ini lahir melalui perjuangan yang tidak mudah. Wajar jika isu revisi menimbulkan kegelisahan di kalangan ulama dan umat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kedatangan para ulama dan tokoh masyarakat ke DPRD merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk tanggung jawab moral, bukan karena undangan resmi.
“Alhamdulillah sudah dijelaskan secara terbuka bahwa tidak ada rencana lokalisasi dan tidak ada pelonggaran miras. Justru arahnya pengetatan,” katanya.
KH Mahdi juga menyoroti besarnya potensi ekonomi dari peredaran miras yang kerap dijadikan alasan pembenar pelonggaran aturan. Namun menurutnya, nilai ekonomi tidak boleh mengalahkan kepentingan moral dan masa depan generasi muda.
“Peredaran miras bisa bernilai triliunan rupiah per tahun, tapi sikap kami jelas, Kota Tangerang harus tetap bersih dari alkohol dan prostitusi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa isu negatif terkait revisi Perda 7 dan 8 tidak memiliki dasar hukum maupun politik. Ia memastikan DPRD tidak pernah menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengarah pada pembukaan lokalisasi prostitusi atau pelonggaran peredaran miras.
“Isu itu tidak benar. Ini bukan Raperda inisiatif DPRD. Spiritnya justru penyelarasan dengan aturan yang lebih tinggi serta penguatan dan penyempurnaan Perda, bukan pelonggaran,” kata Rusdi.
Rusdi menjelaskan, salah satu masukan dari tokoh masyarakat dan ulama adalah perlunya penguatan pengawasan, terutama karena Perda yang disusun pada 2005 belum mengantisipasi praktik-praktik baru di era digital.
“Dulu belum ada transaksi daring. Sekarang praktik-praktik itu berkembang lewat platform digital. Itu yang menjadi perhatian ke depan jika suatu saat dibahas,” jelasnya.
Meski demikian, Rusdi kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada draf revisi yang masuk ke DPRD, sehingga pembahasan belum bersifat final dan masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak eksekutif.
“Drafnya belum ada. Pembahasan masih sebatas wacana dan belum tentu dilanjutkan,” ujarnya.
Terkait isu zonasi dan lokalisasi, Rusdi menegaskan DPRD akan menjadi benteng penolakan jika terdapat muatan tersebut dalam rancangan peraturan.
“Tidak ada pembahasan zonasi. DPRD akan menolak tegas. Perda hanya mengatur hal umum, bukan penentuan lokasi. Isu lokalisasi itu jelas hoaks,” tandasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, DPRD, tokoh masyarakat, dan tokoh ulama sepakat bahwa Perda Nomor 7 dan 8 tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban sosial dan moral masyarakat Kota Tangerang. Setiap wacana perubahan di masa mendatang harus dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan publik.
(qor)












