KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pembegalan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (25/7/2022). Enam pelaku yakni berinisial F, P, FH, AF, MA, dan D berhasil diamankan, 4 diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ditemui dalam kegiatan konferensi pers di halaman mapolsek Neglasari mengatakan, kasus pembegalan diketahui terjadi pada 16 Juli 2022, sehingga orang tua korban bernama Ramli (47) pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 mendatangi Polsek Neglasari untuk melaporkan bahwa anaknya yang bernama Arif Setiawan (22) menjadi korban pembegalan.
“Kejadian bermula saat Arif (korban) bersama temannya bernama Nathan memgendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju M1, Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari untuk membeli makan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kapolres, Sesampainya di depan gang kantor Kelurahan Selapajang motor yang digunakan Nathan mogok lantaran kehabisan bensin. Lalu, Arif (korban) bersama Nathan (saksi) mendorong motor untuk mencari warung penjual bensin, saat mendorong motor, korban melakukan video call dengan temannya yang bermaksu untuk memberitahu bahwa dirinya kehabisan bensin.
“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok kebagian mata korban,” jelas Kapolres.
“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan,” imbuh Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk dibawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 UU Perlindungan anak.(red)