Celurit Mata Korban, Tersangka Begal Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 10:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pembegalan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (25/7/2022). Enam pelaku yakni berinisial F, P, FH, AF, MA, dan D berhasil diamankan, 4 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ditemui dalam kegiatan konferensi pers di halaman mapolsek Neglasari mengatakan, kasus pembegalan diketahui terjadi pada 16 Juli 2022, sehingga orang tua korban bernama Ramli (47) pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 mendatangi Polsek Neglasari untuk melaporkan bahwa anaknya yang bernama Arif Setiawan (22) menjadi korban pembegalan.

“Kejadian bermula saat Arif (korban) bersama temannya bernama Nathan memgendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju M1, Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari untuk membeli makan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolres, Sesampainya di depan gang kantor Kelurahan Selapajang motor yang digunakan Nathan mogok lantaran kehabisan bensin. Lalu, Arif (korban) bersama Nathan (saksi) mendorong motor untuk mencari warung penjual bensin, saat mendorong motor, korban melakukan video call dengan temannya yang bermaksu untuk memberitahu bahwa dirinya kehabisan bensin.

Baca Juga:  Polisi Dianiaya dan Diancam Dibunuh Tersangka Penipuan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Motifnya

“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok kebagian mata korban,” jelas Kapolres.

“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan,” imbuh Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk dibawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 UU Perlindungan anak.(red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
50 Pelaku Curanmor Diringkus Polestro Tangerang Kota
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35