Celurit Mata Korban, Tersangka Begal Diamankan Polisi

- Penulis

Senin, 25 Juli 2022 - 10:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus pembegalan di wilayah Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (25/7/2022). Enam pelaku yakni berinisial F, P, FH, AF, MA, dan D berhasil diamankan, 4 diantaranya masih dibawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat ditemui dalam kegiatan konferensi pers di halaman mapolsek Neglasari mengatakan, kasus pembegalan diketahui terjadi pada 16 Juli 2022, sehingga orang tua korban bernama Ramli (47) pada 18 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 mendatangi Polsek Neglasari untuk melaporkan bahwa anaknya yang bernama Arif Setiawan (22) menjadi korban pembegalan.

“Kejadian bermula saat Arif (korban) bersama temannya bernama Nathan memgendarai sepeda motor dari apartemen Aeropolis menuju M1, Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari untuk membeli makan,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, Sesampainya di depan gang kantor Kelurahan Selapajang motor yang digunakan Nathan mogok lantaran kehabisan bensin. Lalu, Arif (korban) bersama Nathan (saksi) mendorong motor untuk mencari warung penjual bensin, saat mendorong motor, korban melakukan video call dengan temannya yang bermaksu untuk memberitahu bahwa dirinya kehabisan bensin.

Baca Juga:  Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

“Tak berselang lama datang enam orang menggunakan tiga sepeda motor merampas handphone milik korban dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor, sehingga handphone korban terjatuh ke jalan. Setelah itu dari belakang teman pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok kebagian mata korban,” jelas Kapolres.

“Akibat sabetan celurit pelaku, mata korban mengalami luka robek dan menyebabkan kebutaan,” imbuh Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu senjata tajam jenis celurit, beberapa merek handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi. Dalam kasus tersebut untuk pelaku dewasa disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, untuk dibawah umur dikenakan pasal 76 dan 80 ayat 1 UU Perlindungan anak.(red)

Berita Terkait

Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Berita ini 2 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:00

Tegas, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

Senin, 20 Januari 2025 - 16:15

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta DLH Rawat Armada Pengangkut Sampah

Senin, 20 Januari 2025 - 06:30

Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30

KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Berita Terbaru