Kesampingkan Permendikbud, PPDB SMAN 5 Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

- Penulis

Senin, 4 Juli 2022 - 17:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG- Penetapan dan penerapan jalur zonasi di SMAN 5 Tangerang dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 dianggap tidak mengindahkan Permendikbud yang mensyaratkan harus memperhatikan data sebaran domisili calon siswa. Pihak sekolah pun akan dilaporkan ke Ombudsman.

Menurut masyarakat setempat, Susanto, SMAN 5 Tangerang yang berlokasi di Karawaci, Kota Tangerang atau berada di kawasan padat penduduk tersebut hanya menerapkan kuota jalur zonasi sebanyak 50 persen.

Susanto mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Permendikbud No 1/2021, bahwa dalam regulasi ini besaran jalur zonasi minimal 50 persen kuota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menilai kuota zonasi SMAN 5 tidak mengindahkan Permendikbud. Padahal bagi SMAN yang keberadaannya di wilayah padat penduduk mampu mengikuti Permendikbud dan melihat sebaran calon peserta didik sehingga penetapan zonasi sebesar 60 persen seperti di SMAN 4 Kota Tangerang,” ujarnya, Senin (4/7/2022).

Susanto menuturkan, diketahui juga SMAN 5 Tangerang menerapkan perbedaan jarak ukur antara aplikasi sekolah dengan aplikasi Google yang berbeda hingga kurang lebih 50 meter.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Buka Acara Gelar Karya Pesona Budaya Nusantara SMAN 1 Kabupaten Tangerang

“Kami juga menemukan terkait adanya temuan calon siswa yang lolos dengan jarak paling dekat padahal kalau diukur dari alamat yang tertera jaraknya mencapai ribuan meter,” jelasnya.

Susanto menyampaikan, penerapan jalur zonasi yang tidak sesuai tersebut merugikan calon peserta PPDB yang tinggal di wilayah SMAN 5 Tangerang.

“Belum lagi sempat juga ada calon peserta didik yang jaraknya cuma 0 meter, tp setelah ramai di grup IG calon siswa, nama tersebut dihapus dengan alasan kesalahan sistem,” katanya.

Dia mengaku akan melakukan sejumlah langkah, terutama melakukan pelaporan ke Ombudsman terkait penerapan jalur zonasi di SMAN 5 Tangerang ini.

Selain itu, lanjut dia, dirinya juga akan melakukan gugatan PTUN terhadap Peraturan Gubernur Banten No 7/2022 tentang perubahan Peraturan Gubernur Banten No 17/2021 dan terhadap keputusan kepala sekolah SMAN 5 Kota Tangerang terkait penetapan zonasi.

“Juga melakukan pelaporan ke pihak polisi, bila sudah terpenuhi dua alat bukti terkait dugaan manipulasi data PPDB,” tukasnya.

Berita Terkait

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang
Dr. Nurdin Sampaikan Raperda APBD 2025, Urusan Pendidikan Masih Jadi Prioritas
Pemkot Tangsel dan UMJ Bersinergi Tingkatkan Kualitas Guru, Dukung Pendidikan Lebih Maju
Saat Pantau Pembiasaan MBG, Korwil: Kualitas dan Distribusinya Semakin Membaik
Lindungi Siswa, Pendidik dan Tenaga Pendidik dari Kekerasan, Pemkot Tangsel Perkuat Satgas TPPK
Pembiasaan MBG, Sekdis Disdik : Upaya Penuhi Gizi Seimbang Siswa-Siswi  
Buka Liga Santri, Dr.Nurdin: Perkuat Identitas Kota Sportainment dan Sport Tourism 
Fortang Soroti Dugaan Pungutan Liar di Program ISLAH Kota Tangerang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35