Penyelenggaraan PPDB 2022 sarat masalah bukti lemahnya aspek Perencanaan kebijakan - Tangerang Kini    

 

Penyelenggaraan PPDB 2022 sarat masalah bukti lemahnya aspek Perencanaan kebijakan

- Penulis

Senin, 4 Juli 2022 - 18:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan PPDB jalur zonasi di Kota Tangerang tahun 2022 banyak menuai polemik di masyarakat. Kebijakan PPDB jalur zonasi sejatinya perlu didukung karena bertujuan untuk mewujudkan akses pendidikan bagi masyarakat serta pemerataan kualitas sekolah, hal tersebut sesuai dengan upaya pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tujuan bernegara. Dalam UUD 1945 pasal 31 dijelaskan juga disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dimana negara wajib membiayainya khususnya jenjang pendidikan dasar dengan amanat alokasi 20% anggaran APBN dan APBD.

Persoalan yang mencuat adalah banyaknya pendaftar dalam jalur zonasi jenjang SMP yang tidak diterima oleh sekolah akibat tidak sesuai dengan penetapan zona lingkungan sekolah. Padahal jarak antara sekolah dengan alamat peserta didik tidak jauh, sedangkan calon peserta didik hanya memiliki kesempatan 1 kali untuk memilih sekolah yang di daftar. Konsekuensinya adalah apabila tidak lolos dalam sistem zonasi atau lainnya mendaftar ke sekolah swasta yang seringkali berbiaya lebih mahal dibandingkan sekolah negeri.

Banyaknya calon siswa tidak lolos dalam sistem zonasi ditenggarai akibat dari tidak optimalnya pemerintah kota dalam merencanakan kebijakan penetapan zona wilayah sebagai syarat zonasi. Hasil penelusuran yang bersumber pada Juknis PPDB Kota Tangerang tahun 2022 ditemukan kurang lebih terdapat 47 kelurahan dari 104 kelurahan se Kota Tangerang tidak tercantum dalam zona lingkungan sekolah negeri yang ditetapkan sebagai skor penilaian calon siswa, sehingga membuat kebingungan serta ketidakadilan bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut. Karena sejak proses pendaftaran calon peserta didik langsung berstatus tidak diterima sementara oleh sistem akibat tidak masuk dalam zona yang ditetapkan. Padahal dalam pedoman PPDB SMP yang dirilis oleh Kemendikbud disebutkan dalam kebijakan pemetaan wilayah wajib semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan sesuai jenjang, dan apabila dalam prakteknya masih kekurangan sekolah maka pemerintah daerah perlu mempertimbangkan pelibatan sekolah swasta dalam PPDB atau memaksimalkan penambahan jumlah kuota penerimaan jalur zonasi dibandingkan jalur lainnya.

Baca Juga:  Kesampingkan Permendikbud, PPDB SMAN 5 Bakal Dilaporkan ke Ombudsman

Pemerintah tidak boleh berlindung dalam kebijakan, kita apresiasi pemanfaatan teknologi dengan pendaftaran online, namun jangan sampai pemerintah tidak mampu menjamin masyarakat untuk mengakses pendidikan melalui penyelenggaraan PPDB jalur zonasi ini, pemerintah sepatutnya cermat dalam merumuskan kebijakan dengan memperhatiakan penyebaran satuan pendidikan, kapasitas daya tampung dan jumlah calon peserta didik, agar tidak terjadi diskriminasi pada calon peserta didi di wilayah yang berujung pada gagalnya tujuan mulia pemerataan akses serta kualitas pendidikan di Kota Tangerang.

Andri Permana, M.AP
Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kota Tangerang

Berita Terkait

Ciptakan Generasi Emas,Disdik Kota Tangerang Gelar Lomba Kreativitas
Perkuat Program Gampang Sekolah, Sachrudin-Maryono Salurkan Beasiswa ke 312 Mahasiswa
Terjadi Mangkraknya Gedung SMPN 34, Fungsi Pengawasan Dewan Dinilai Mandul
Dukung Peningkatan Gizi Masyarakat, Pemkot Gelar Lomba Kreasi PMT Kader Posyandu Se-Kota Tangerang
Pohon Tumbang, Rusak Bangunan SMP Negeri 1 Kota Tangerang
Saat Evaluasi MBG, Dr. Nurdin Sampaikan Kesiapan Pelaksanaan MBG Tahun 2025
Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang
Sediakan Paket Menu MBG, SMKN 3 Kota Tangerang Diapresiasi Pj Wali Kota Hingga Wapres
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:39

Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Inisiasi MoU OJT dengan SMK se-Kota Tangerang 

Senin, 28 April 2025 - 07:37

Rembuk Stunting, Wabup Intan: Target 5 Tahun Kab. Tangerang Zero Stunting

Senin, 28 April 2025 - 06:37

Dukung Keputusan Ketua MPR RI, DPP MP Gibran Jimmy S : Gibran Adalah Wakil Presiden Sah Secara Konstitusional

Senin, 28 April 2025 - 00:00

Pemkot Gelar Seleksi Duta Pemuda, Sekda : Pemuda Harus Bisa Berkontribusi Nyata Bagi Kotanya

Minggu, 27 April 2025 - 11:44

Respons Cepat, Sachrudin Cek Perbaikan Turap dan Rancang Embung

Sabtu, 26 April 2025 - 17:06

Susun Program Kerja, KNPI Kota Tangerang Gelar Pra-Rakerda

Sabtu, 26 April 2025 - 11:38

Polsek Pinang Bekuk Dua Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 05:33

Sachrudin dan Maryono Hadir Dukung Langsung Peserta MTQ XXII Tingkat Provinsi

Berita Terbaru