angerangkini, Kabupaten Tangerang – Polsek Panongan Polresta Tangerang membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas subisidi berbagai ukuran. Bertempat di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,Sabtu (04/03/2023).
Saat menggelar Press Conference, Senin (06/03/2023) Kapolsek Panongan Iptu Hotma P. A. Manurung menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan para pelaku kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. “Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku di lokasi,” kata Hotma kepada awak media.
Selain mengamankan lima orang pelaku, Polsek Panongan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up berikut 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran 3 kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah. “Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial SA, IA, JA, YL, dan DR sedangkan masih ada beberapa orang yang saat ini dalam pengejaran,” jelas Hotma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi. “Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi, kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” kata Zamrul.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tutup Zamrul.(riss)