Tangerangkini, Kota Tangerang – Aktivitas pengurugan tanah di Jalan Pinang – Kunciran (Pikun) akhirnya dihentikan. Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan pemilik lahan, Robin Joepandi kepada warga Kunciran Indah usai pertemuan yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Senin (28/8/2023).
“Untuk sementara kami akan menghentikan aktivitas pengurugan tanah ini sampai izin warganya selesai,” ujar Robin dihadapan warga Kunciran Indah.
Kedua belah pihak juga bersepakat untuk menyelesaikan persoalan itu melalui jalan musyawarah yang telah difasilitasi Lurah Kunciran Indah, Yudi Hendra Permana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yaitu diantaranya,
1. Akan menyetop atau memberhentikan pekerjaan sementara pengurugan atau peninggian tanah dan aktivitas lainnya sampai mendapatkan izin dari warga kunciran indah dan izin dari instansi terkait
2. Akan melakukan komunikasi kembali dengan warga dengan cara melakukan pertemuan pada hari kamis tanggal 31 agustus 2023 di Kantor Kellurahan Kunciran Indah pada Pukul 10:00 WIB
3. Pertemuan selanjutnya akan menghadirkan pemilik atau penanggung jawab pekerjaan.
Kesepakatan itu di tanda tanggani oleh
Ketua RW 02, Hadiwiyoso
Perwakilan RW 01, Bandi Subagio dan
Warga Kunicran Indah, Darsono, Kasi Ekbang, Kecamatan Pinang, Handi dan Perwakilan Pemilik Lahan,Robin Joepandi dan mengetahui Lurah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Yudi Hendra Permana.(riis)