Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Cikupa, Pelaku Sakit Hati Akibat Konflik Asmara

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan di Cikupa terungkap! Pelaku diduga sakit hati akibat konflik asmara singkat dengan korban. Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama.

Pembunuhan di Cikupa terungkap! Pelaku diduga sakit hati akibat konflik asmara singkat dengan korban. Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama.

Tangerangkini.com  – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024).

Pelaku, seorang pria berinisial HH, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh konflik asmara singkat antara korban dan pelaku.

“Pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban yang membuatnya sakit hati. Hal ini mendorongnya melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kombes Baktiar, Jumat (15/11/2024).

Setelah menghabisi nyawa korban, HH menyembunyikan jasad di rumah kontrakannya selama tiga hari.

Pelaku sempat berniat membuang jasad ke sungai, namun panik saat hendak melakukannya. Akhirnya, pelaku meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.

Baca Juga:  Polisi Tanggap Pelaku Curanmor dan Penadah, Modus Kelabui Bocah Naik Motor

“Pelaku mengaku takut ketahuan orang lain saat akan membuang jasad ke sungai, sehingga jasad ditinggalkan begitu saja di tepi jalan,” lanjutnya.

Korban, diduga berinisial N, dan pelaku memiliki hubungan asmara yang baru berjalan singkat. Polisi menduga ada unsur transaksi tertentu dalam hubungan tersebut, yang turut memicu konflik.

Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kombes Baktiar.

 

 

 

Berita Terkait

Fortang Desak Pemerintah Pusat Usut Tuntas Pagar Laut Di Tangerang
Pemasangan Bambu Dipesisir Laut Utara Tangerang Dinilai Tak Efektif Mencegah Abrasi.
Pemagaran Laut di Tangerang Sepanjang 30 Km: DPR RI Minta Investigasi Serius
Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi*
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan Bergengsi di Bidang Hak Asasi Manusia
Kapolresta Tangerang Selidiki Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Rencana Sekolah Baru di Pasar Kemis: Solusi Pendidikan atau Ancaman Banjir?
Pj. Bupati Tangerang Resmi Lantik Soma Atmaja sebagai Sekda
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:12

DPRD Tetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Pj: Selamat dan Lanjutkan Kolaborasi Wujudkan Visi

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:13

Mitigasi Bencana di Pesisir Tangerang Utara, Ratusan Aktivis Tanam Ribuan Mangrove

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:39

Wajah Baru MPP Kota Tangerang Diresmikan Mendagri, Pj: Wujud Nyata Berikan Layanan Terbaik kepada Warga

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:36

Rusun Cipta Griya Kedaung Diresmikan Menteri PKP dan Mendagri

Berita Terbaru