Tangerangkini.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024).
Pelaku, seorang pria berinisial HH, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh konflik asmara singkat antara korban dan pelaku.
“Pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban yang membuatnya sakit hati. Hal ini mendorongnya melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kombes Baktiar, Jumat (15/11/2024).
Setelah menghabisi nyawa korban, HH menyembunyikan jasad di rumah kontrakannya selama tiga hari.
Pelaku sempat berniat membuang jasad ke sungai, namun panik saat hendak melakukannya. Akhirnya, pelaku meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.
“Pelaku mengaku takut ketahuan orang lain saat akan membuang jasad ke sungai, sehingga jasad ditinggalkan begitu saja di tepi jalan,” lanjutnya.
Korban, diduga berinisial N, dan pelaku memiliki hubungan asmara yang baru berjalan singkat. Polisi menduga ada unsur transaksi tertentu dalam hubungan tersebut, yang turut memicu konflik.
Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kombes Baktiar.