Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Cikupa, Pelaku Sakit Hati Akibat Konflik Asmara - Tangerang Kini    

 

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita di Cikupa, Pelaku Sakit Hati Akibat Konflik Asmara

- Penulis

Jumat, 15 November 2024 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan di Cikupa terungkap! Pelaku diduga sakit hati akibat konflik asmara singkat dengan korban. Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama.

Pembunuhan di Cikupa terungkap! Pelaku diduga sakit hati akibat konflik asmara singkat dengan korban. Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama.

Tangerangkini.com  – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus kasur di pinggir jalan Desa Talagasari, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (11/11/2024).

Pelaku, seorang pria berinisial HH, ditangkap setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh konflik asmara singkat antara korban dan pelaku.

“Pelaku mengaku tersinggung atas ucapan korban yang membuatnya sakit hati. Hal ini mendorongnya melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Kombes Baktiar, Jumat (15/11/2024).

Setelah menghabisi nyawa korban, HH menyembunyikan jasad di rumah kontrakannya selama tiga hari.

Pelaku sempat berniat membuang jasad ke sungai, namun panik saat hendak melakukannya. Akhirnya, pelaku meninggalkan jasad korban di pinggir jalan dalam kondisi terbungkus kasur.

Baca Juga:  Pemkab Tangerang Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal Kategori PPKE

“Pelaku mengaku takut ketahuan orang lain saat akan membuang jasad ke sungai, sehingga jasad ditinggalkan begitu saja di tepi jalan,” lanjutnya.

Korban, diduga berinisial N, dan pelaku memiliki hubungan asmara yang baru berjalan singkat. Polisi menduga ada unsur transaksi tertentu dalam hubungan tersebut, yang turut memicu konflik.

Atas perbuatannya, HH dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kombes Baktiar.

 

 

 

Berita Terkait

Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis
Bupati Tangerang Hadiri Festival Batik Khas Tangerang di Kampung Budaya Kemuning Legok
Badan Kesbangpol Musnahkan 123 Arsip Kadaluwarsa
Gegara Dimingi Top Up Game, Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli Kasir Indomaret, Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Pemkab Tangerang Luncurkan Program Ujicoba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
Evaluasi 100 Hari Kerja Bupati Tangerang, Mahasiswa Gelar Aksi Kritik Tajam atas Minimnya Kinerja Nyata
Dandim dan Kapolresta Tangerang Tanam Jagung Hibrida, Dorong Kemandirian Pangan Desa
Aksi Solidaritas, Forwat Geruduk Kantor Walikota Tangsel
Berita ini 27 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:49

Porseni Bola Basket SMP Kota Tangerang 2025 Resmi Dimulai, 96 Tim Siap Berlaga

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:47

Polsek Pinang Ungkap Spesialis Curanmor di Alam Sutera, Dua Pelaku Diamankan

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:57

Komisi I DRPD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PT Tangerang Matra

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:22

Pemkot Tangsel Perkuat Peran Kader Posyandu, Jadi Garda Terdepan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:00

Denyut Baru Pasar Anyar Tangerang: Semangat Baru dari Balik Lapak-Lapak yang Bangkit

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:55

Cegah Pangan Berbahaya, Pemkot Tangerang Gencarkan Pengawasan di Pasar dan Ritel

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:52

Wabup Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program SD-SMP Swasta Gratis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:49

Bupati Tangerang Hadiri Festival Batik Khas Tangerang di Kampung Budaya Kemuning Legok

Berita Terbaru