TANGERANG SELATAN, TANGERANGKINI.COM – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru- Riau.
Pasalnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah hukum Polres Tangsel dari wilayah Pekanbaru Riau, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH pada Press release di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Promotor Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD, Senin (30/05/22)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti sebanyak 6.330.49 gram berhasil diamankan dari para tersangka,” ungkap Kapolres.
Sementara Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” ucapnya.
Selanjutnya, setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa dirinya masih menyimpan enam bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangak M.O.F yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas Kota Pekanbaru.
“Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF dengan barang bukti enam bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam,” ujar AKP Amantha Wijaya Kusuma.
Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 gram, setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,-. Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” tandas AKP Amantha Wijaya Kusuma.
Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)