Polres Tangsel Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Pekanbaru Riau

- Penulis

Senin, 30 Mei 2022 - 07:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, TANGERANGKINI.COM – Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Pekanbaru- Riau.

Pasalnya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu ke wilayah hukum Polres Tangsel dari wilayah Pekanbaru Riau, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu,SIK.,MH pada Press release di Mapolres Tangerang Selatan, Jalan Promotor Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD, Senin (30/05/22)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti sebanyak 6.330.49 gram berhasil diamankan dari para tersangka,” ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma memaparkan, tim berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jalan Garuda Ujung Kota Pekanbaru Riau dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram,” ucapnya.

Selanjutnya, setelah dilakukan Interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, berdasarkan Informasi dari tersangka MF bahwa dirinya masih menyimpan enam bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan tersangak M.O.F yang beralamatkan di Jalan Umban Sari Atas Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Puluhan Pelajar Bolos Sekolah Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Tangerang

“Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan Tersangka MOF dengan barang bukti enam bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam,” ujar AKP Amantha Wijaya Kusuma.

Kemudian berdasarkan keterangan para tersangka bahwa narkotika janis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarnya.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330,49 gram, setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,-. Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya,” tandas AKP Amantha Wijaya Kusuma.

Para pelaku diganjar Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi
Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum
Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat
Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Gelar Aksi, Forwat Sorot Peran Media di Bawaslu Kota Tangerang
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi, Ayah Jual Bayi

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35