TANGERANGKINI, KABUPATEN TANGERANG – Polres Kota Tangerang Polda Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, pada Selasa (26/9/2023) dini hari, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan,” ujar Sigit, Selasa (26/9).
Tidak hanya itu, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan,” tambah Kapolres.
Bhakan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan serta adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.
“Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa,” paparnya.
Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional.(ateng)