Beranda / Kota Tangerang / Relaksasi Pajak HUT ke-33 Kota Tangerang, Kesempatan Emas Lunasi PBB Tanpa Denda

Relaksasi Pajak HUT ke-33 Kota Tangerang, Kesempatan Emas Lunasi PBB Tanpa Denda

Kota Tangerang, TangerangKini.com – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenakan denda.

Pemerintah Kota Tangerang memberikan kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi serta potongan pokok pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2026. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Relaksasi ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Kota Tangerang,” ujar Kiki, Jumat, (06/03/2026).

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Pemkot Tangerang juga menghadirkan layanan loket keliling bekerja sama dengan Bank BJB yang tersebar di sejumlah wilayah.

Layanan loket keliling ini dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Loket Keliling

19–21 Februari 2026
Victoria Park (Karawaci)
Hypermart Cyberpark (Cibodas)
Riviera (Cipondoh)
Duta Garden (Benda)

Baca Juga:  Pekan Pertama November, Harga Komoditas Pangan Pokok Kota Tangerang Masih Stabil

23–25 Februari 2026
Kelurahan Neroktog (Pinang)
Taman Asri (Larangan)
Kelurahan Petir (Cipondoh)

26–28 Februari 2026
Buana Garden (Pinang)
Puri Metropolitan/Metland (Cipondoh)
Taman Pabuaran (Karawaci)
Bumi Permata Indah (Karang Tengah)

2–4 Maret 2026
Kelurahan Cipondoh Indah
Kelurahan Karang Anyar
Kelurahan Sudimara Barat

2–3 Maret 2026
Balai Warga Sekneg RW 03 (Pinang)

4 Maret 2026
Kantor Kelurahan Panunggangan Utara (Pinang)

5–7 Maret 2026
Kelurahan Batuceper
Cluster Pinus (Tangerang)
Putri Beta (Larangan)
Alamanda RW 010 (Periuk)
Kelurahan Kedaung Baru (Neglasari)

9–11 Maret 2026
Perumahan Cipondoh Makmur
Kelurahan Kedaung Wetan
Duta Indah Residence
Kelurahan Kunciran Indah

12–14 Maret 2026
Cluster Perancis (Tangerang)
Mahkota Simprug (Ciledug)

12–13 Maret 2026
Kelurahan Poris Jaya

14 Maret 2026
Poris Jaya RW 06

16–17 Maret 2026
Perumahan Keroncong Permai
Bumi Mas Raya
Taman Pinang Indah
Seluruh kantor kecamatan se-Kota Tangerang

30–31 Maret 2026
Seluruh kantor kecamatan se-Kota Tangerang

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak warga untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam membayar pajak. (Adv)

Tag:
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments