TANGSEL – Suhartono (47), salah seorang warga Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara (Serut), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang rumahnya rusak parah akibat tertimpa pagar PT Tifico. Tbk, akhirnya menempuh jalur hukum, guna meminta ganti kerugian.
Hal itu dikatakan Suhartono, karena sejak Februari 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum juga menanggapi dan memberikan kompensasi, akibat dampak robohnya pagar sepanjang 15 meter tersebut.
“Robohnya itu Februari 2021 tetapi pagar yang miring ke tembok rumah saya dan rumah penduduk lainnya sudah lebih dari tiga tahun sampai akhirnya sebagian roboh pada bulan Februari 2021,” kata Suhartono kepada wartawan, ditulis Rabu 22 Juni 2022.
Kompensasi yang diberikan oleh perusahaan, berdasarkan keterangan Ketua RT tidak sesuai dengan kerugian yang saya alami. Rumah peninggalan orang tua saya ini tertimpa tembok beton milik PT. Tifico sepanjang 15 meter, tapi ganti ruginya tidak masuk akal buat perbaikan rumah dan juga psikologis saya. Oleh sebab itu saya tempuh jalur hukum,” tambahnya.
Senada, Eddy Ariyadi (54) mengeluhkan ketidaktransparan pihak perusahaan dalam memberikan kompensasi. Menurut Eddy, Ketua RT yang mendapatkan mandat untuk memberikan kompensasi dari perusahaan, tidak pernah menyebutkan nominal, yang akan diterima korban tembok yang roboh tersebut.
“Ya waktu itu, Pak RT datang cuma bilang adalah buat kompensasinya. Tapi tidak menyebutkan berapa nominal yang akan diberikan. Sampai sekarang tidak ada kejelasan dan itikad dari perusahaan maupun Ketua RT soal kerugian yang kami derita,” ungkap Eddy.
Terpisah, Ketua RT 003/001 Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serut Abdul Lani, membantah tidak memberikan kompensasi kepada warga yang menjadi korban tembok roboh milik PT. Tifico.
Abdul Lani menjelaskan, kompensasi telah diberikan kepada masing-masing warga. Namun, lanjutnya, dirinya lupa berapa jumlah kompensasi yang diberikan oleh pihak PT. Tifico.
“Kompensasi udah saya serahkan semua. Jumlahnya saya lupa, kejadian udah dua tahun lalu soalnya. Waktu saya berikan kompensasi itu, memang Pak Suhartono menolak. Karena menurutnya tidak sesuai dengan kerugian,” sebut Abdul Lani.
Sebetulnya mah, rumah Pak Suhartono itu roboh karena 20 tahun tidak ditempati. Jadi wajarlah kalau roboh. Saya juga tahu dia ngirimin surat ke PT. Tifico. Ya sebagai ketua lingkungan, harusnya izin dulu lah sama saya,” tandasnya.
Sementara itu, Heny selaku HRD dan Humas dari pihak PT. Tifico belum memberikan keterangan perihal tuntutan warga tersebut.
“Saya tidak bisa bicara sekarang. Hubungi saya lain kali lagi,” kata Heny melalui pesan whatsappnya.