Beranda / Peristiwa / Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras dari Restoran di Pinang

Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras dari Restoran di Pinang

Tangerangkini, Kota Tangerang – Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyita ratusan botol Miras dari dalam Restoran Saung Kuring Shanty Masakan Nusantara, Jalan Rasuna Said Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Operasi penjualan minuman beralkohol itu dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024  dan berdasarkan informasi dari masyarakat. Razia dilakukan guna meminimalisir pelanggar peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang, No 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran dan  Penjualan Miras.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda),  Satpol PP Kota Tangerang, Jose Av Cabral menjelaskan ada sebanyak 29 petugas yang terdiri dari 20 anggota Satpol PP, 6 orang anggotaTramtib dan 3 orang anggota Polri  diterjunkan untuk menyisir tempat makan tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Pendukung Gibran (MPG) Provinsi Banten Siap Kawal Pilkada Damai 2024

Hasilnya petugas menyita sebanyak 519 botol miras dari tempat itu.

Dijelaskan Jose, bahwa Restoran Saung Kuring Shanty telah beroperasi sekitar 3 Bulan lalu, setelah oper alih dengan pemilik lama.
Selain modus rumah makan, tempat itu juga menjual minuman beralkohol berbagai merk yang disediakan secara terbuka.

“Kegiatan Operasi berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 di Wilayah Kota Tangerang. Jumlah barang bukti yang diamankan ada 519 botol miras.Situasi aman tertib dan kondusif,” jelas Jose usai razia.

Selanjutnya barang bukti miras itu  diamankan oleh PPNS Satpol PP Kota Tangerang untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(lla)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments