Tangerangkini, Kota Tangerang – Tudingan adanya dugaan korupsi oleh sejumlah pihak terkait pengadaan 3 unit Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dibantah Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan.
Menurut mantan Camat Pinang ini, bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan 3 unit Mobil Damkar dengan kapasitas 3.000 liter dengan pagu anggaran sebesar Rp.4.833.270.000, telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
Dijelaskan bahwa, proses pelaksanaan pengadaan Mobil Damar itu dimulai pada bulan Januari 2022, surat permohonan penawaran harga dan spesifikasi kepada delapan perusahaan penyedia dikirim melalui email.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian pada bulan Maret 2022 dilakukan penyusunan HPS dan Spesifikasi,” jelas Maryono, Minggu, (15/1/2023)
Selanjut terang Maryono, pada tanggal 15 Maret 2022 pengajuan proses Tender ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Daerah Kota Tangerang.
Dan Pengumuman Tender tanggal 4 April 2022 Kode Tender 23716066.
Pengumuman Hasil Lelang tanggal 26 April 2022 dengan pemenang CV.Protekta Logistik dengan nilai penawaran sebesar Rp. 4.560.300.000.
Penandatangan Kontrak pada tanggal 10 Mei 2022 dengan nomor 027/306-SP.PPK/BPBD/2022 masa pekerjaan 10 Mei 2022 sampai dengan 6 September 2022.
Masih kata Maryono, bahwa Pelaksanaan Pengadaan Mobil Damkar itu juga telah melibatkan aparat penegak hukum (APH) dan Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor : KP-DJPD 7052 Tahun 2022 Tanggal 05 September 2022 tentang Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Tangki serta Rumah-Rumah (Karoseri.red) pada Landasan Kendaraan Bermotor Merek Hino Tipe XZU349R-HKMTBD3 (4×2) M/T sebagai Mobil Barang atau disebut Double Cabin.
“Ya, itu juga berdasarkan Surat Dari Kemenhub sebagai Mobil Double Cabin. Pelaksanaannya mengikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Maryono menjelaskan.
Kemudian pada tanggal 6 September 2022 dilakukan pemeriksaan spesifikasi teknis 3 unit mobil pemadam kebakaran 3000L foam
dan serah terima kendaraan dan perlengkapannya dari CV.Protekta Logistik ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“STNKnya kami terima tanggal 7 Oktober 2022 sebagai bukti kepemilikan kendaraan dengan nomer registrasi sebagai berikut B9673CQ, B9674CQ dan B9675CQ,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Maryono Hasan resmi dilantik menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang pada, 7 November 2022. (lla)