Tangerangkini, Kota Tangerang – Dugaaan adanya kegiatan prositusi yang dilakukan oleh oknum pemadu lagi di sebuah tempat Karaoke Western, Kota Tangerang ramai di bincangkan. Seperti diungkapkan oleh salah seorang pengunjung yang sengaja datang ke tempat hiburan tersebut.
Pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku, pernah ditemani dan menyaksikan oknum pemadu lagu atau yang biasa disebut LC mempertontonkan tarian telanjang (striptease).
Selain mempekerjakan wanita muda dengan pakaian sexy, tempat itu pula menjual beragam minuman beralkohol (Minol) yang belum mengantongi izin edar. Pasalnya beberapa waktu lalu, petugas Bea Cukai sempat menyita puluhan botol Minol dari tempat karoke tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar penyitaan Minol itu karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dalam kententuan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.
Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha hiburan.
“Beberapa minggu lalu pernah di razia dari kantor bea cukai. Diamankan miras dari karaoke itu. Ya itu jelas membuktikan kalau miras yang dijual adalah ilegal,” ujar sumber yang pernah berkunjung ke lokasi tersebut.
“Itu indikasi prositusi dari pakaian LC nya saja sudah sexy dan transparan. Kalau ada oknum penari telanjang di tempat itu banyak yang sudah tahu kok. Ya, itu kan berpotensi jadi pelanggaran Pidana dan Perda sebaiknya aparat penegak hukum dan Satpolpp melakukan kroscek dan tindakan, jangan dibiarkan,” katanya sumber menambahkan.
Diketahui untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang merugikan di wilayah Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu diantaranya, Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.
Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.
Implementasi Perda nomor 7 dan nomor 8 tahun 2005 dengan cara pengendalian dan penindakan merupakan startegi yang tepat untuk mengatasi permasalahan peredaran miras dan prostitusi yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan aparat Kepolisian diminta untuk melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di tempat Karaoke Western tersebut.
Jika terbukti adanya kegiatan prositusi yang melibatkan pemandu lagu, disinyalir dapat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO,). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007.
<span;>Ancaman Pidana bagi pelaku TPPO yaitu maksimal 15 tahun kurangan penjara dan denda pidana paling sedikit Rp.120 juta.
Sementara saat di konfirmasi, Sabtu (23/12/2023) terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad membantahnya, menurut dia pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan terselubung di lokasi itu.
Namun dia mengakui kalau izin penjualan Miras telah berakhir beberapa waktu lalu dan sedang diurus oleh pihaknya.
“Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada.Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan .(frwt/red)