Waduh, Disinyalir Ada Prositusi dan Penjualan Miras Ilegal di Karaoke Western

- Penulis

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang  – Dugaaan adanya kegiatan prositusi yang dilakukan oleh oknum pemadu lagi di sebuah tempat Karaoke Western, Kota Tangerang ramai di bincangkan. Seperti diungkapkan oleh salah seorang pengunjung yang sengaja datang ke tempat hiburan tersebut.

Pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku, pernah ditemani dan  menyaksikan oknum pemadu lagu atau yang biasa disebut LC mempertontonkan tarian telanjang (striptease).

Selain mempekerjakan wanita muda dengan pakaian sexy, tempat itu pula menjual beragam minuman beralkohol (Minol) yang  belum mengantongi izin edar. Pasalnya beberapa waktu lalu,  petugas Bea Cukai sempat menyita puluhan  botol Minol dari tempat karoke tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar penyitaan Minol itu  karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP)  RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dalam kententuan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha hiburan.

“Beberapa minggu lalu pernah di razia dari kantor bea cukai. Diamankan miras dari karaoke itu. Ya itu jelas membuktikan kalau miras yang dijual adalah ilegal,” ujar sumber yang pernah berkunjung ke lokasi tersebut.

“Itu indikasi prositusi dari pakaian LC nya saja sudah sexy dan transparan. Kalau ada oknum penari telanjang di tempat itu banyak yang  sudah tahu kok. Ya, itu kan berpotensi jadi pelanggaran Pidana dan Perda sebaiknya aparat penegak hukum dan Satpolpp melakukan kroscek dan tindakan, jangan dibiarkan,” katanya sumber menambahkan.

Diketahui untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang merugikan  di wilayah Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu diantaranya, Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras  (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Baca Juga:  Resahkan Masyarakat, Polsek Cipondoh Gerebek Toko Fotocopy Edarkan Obat Terlarang

Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.

Implementasi Perda nomor 7 dan nomor 8 tahun 2005  dengan cara pengendalian dan penindakan merupakan startegi yang tepat untuk mengatasi permasalahan peredaran miras dan prostitusi yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan aparat Kepolisian diminta untuk melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di tempat Karaoke Western tersebut.

Jika terbukti adanya kegiatan prositusi yang melibatkan pemandu lagu, disinyalir dapat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO,). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007.
<span;>Ancaman Pidana bagi pelaku TPPO yaitu maksimal 15 tahun kurangan penjara dan denda pidana paling sedikit Rp.120 juta.

Sementara saat di konfirmasi, Sabtu (23/12/2023) terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad membantahnya, menurut dia pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan terselubung di lokasi itu.

Namun  dia mengakui kalau izin penjualan Miras telah berakhir beberapa waktu lalu dan sedang diurus oleh pihaknya.

“Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada.Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan .(frwt/red)

Berita Terkait

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan
Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat
Pemuda di Pakuhaji Tusuk Teman Kerja Ditangkap Polisi Kurang dari 1X24 Jam
Terungkap, Fakta Jasad Pasutri Lansia Tewas dengan Luka Tusuk di Cipondoh
Polisi Tangkap Begal Handphone Lukai Korban dengan Celurit di Ciledug
Tower BTS dan Tiang Internet My republik di Segel Satpol PP Kota Tangerang
Diduga Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
50 Pelaku Curanmor Diringkus Polestro Tangerang Kota
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:47

Pemkot Berikan Pendampingan Penuh Korban Dugaan Kasus Pelecehan Panti Asuhan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:42

Lewat MBG, Para Siswa Semakin Terbiasa Membawa Bekal Gizi Seimbang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:35

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Oktober 2024 - 09:03

Soal Minim Anggaran Sosialisasi Media, Bawaslu Bisa Sodorkan Adendum

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:12

Percepatan Penurunan Stunting Kota Tangerang Juara Pertama se-Provinsi Banten

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:49

Diduga Uang Transport Peserta Sosialisasi Bawaslu Kota Tangerang Disunat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:34

Serahkan SK Pensiun serta Kenaikan Jabatan ASN, Dr. Nurdin : Terus Berprestasi dan Berkontribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:29

Pj Bupati Tangerang Hadiri Kegiatan Pemberian Hibah Rumah Siap Huni

Berita Terbaru

Hukrim

Kesulitan Ekonomi Ayah Jual Bayi Seharga Motor Beat

Jumat, 4 Okt 2024 - 13:35