Waduh, Disinyalir Ada Prositusi dan Penjualan Miras Ilegal di Karaoke Western

- Penulis

Minggu, 24 Desember 2023 - 07:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini, Kota Tangerang  – Dugaaan adanya kegiatan prositusi yang dilakukan oleh oknum pemadu lagi di sebuah tempat Karaoke Western, Kota Tangerang ramai di bincangkan. Seperti diungkapkan oleh salah seorang pengunjung yang sengaja datang ke tempat hiburan tersebut.

Pria yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku, pernah ditemani dan  menyaksikan oknum pemadu lagu atau yang biasa disebut LC mempertontonkan tarian telanjang (striptease).

Selain mempekerjakan wanita muda dengan pakaian sexy, tempat itu pula menjual beragam minuman beralkohol (Minol) yang  belum mengantongi izin edar. Pasalnya beberapa waktu lalu,  petugas Bea Cukai sempat menyita puluhan  botol Minol dari tempat karoke tersebut.

Dasar penyitaan Minol itu  karena telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP)  RI
Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Dalam kententuan itu mewajibkan pengusaha hiburan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC.

Kewajiban memiliki NPPBKC ini adalah untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha hiburan.

“Beberapa minggu lalu pernah di razia dari kantor bea cukai. Diamankan miras dari karaoke itu. Ya itu jelas membuktikan kalau miras yang dijual adalah ilegal,” ujar sumber yang pernah berkunjung ke lokasi tersebut.

“Itu indikasi prositusi dari pakaian LC nya saja sudah sexy dan transparan. Kalau ada oknum penari telanjang di tempat itu banyak yang  sudah tahu kok. Ya, itu kan berpotensi jadi pelanggaran Pidana dan Perda sebaiknya aparat penegak hukum dan Satpolpp melakukan kroscek dan tindakan, jangan dibiarkan,” katanya sumber menambahkan.

Diketahui untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pelanggaran hukum yang merugikan  di wilayah Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Yaitu diantaranya, Perda nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras  (Miras) dan Perda nomor 8 tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Tangerang Sita Ratusan Botol Miras dari Restoran di Pinang

Terlebih, saat ini telah banyak ditemukan fenomena fenomena pelanggaran hukum, baik terkait minuman beralkohol atau pun pelacuran, yang sulit terindentifikasi.

Implementasi Perda nomor 7 dan nomor 8 tahun 2005  dengan cara pengendalian dan penindakan merupakan startegi yang tepat untuk mengatasi permasalahan peredaran miras dan prostitusi yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP dan aparat Kepolisian diminta untuk melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran di tempat Karaoke Western tersebut.

Jika terbukti adanya kegiatan prositusi yang melibatkan pemandu lagu, disinyalir dapat dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO,). Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007.
<span;>Ancaman Pidana bagi pelaku TPPO yaitu maksimal 15 tahun kurangan penjara dan denda pidana paling sedikit Rp.120 juta.

Sementara saat di konfirmasi, Sabtu (23/12/2023) terkait dugaan adanya kegiatan prostitusi, Manager Oprasional Karaoke Western, Ahmad membantahnya, menurut dia pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan terselubung di lokasi itu.

Namun  dia mengakui kalau izin penjualan Miras telah berakhir beberapa waktu lalu dan sedang diurus oleh pihaknya.

“Untuk masalah prositusi saya kurang tahu dan memang tidak ada.Kalau untuk pakaian LC itu biasanya diatur oleh mamihnya. Memang izin minuman dari bea cukainya sedang kami urus, soalnya sempat berakhir saat covid tahun lalu.” beber Ahmad menjelaskan .(frwt/red)

Berita Terkait

Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:00

Tegas, Satpol PP Kota Tangerang Segel Bangunan Tanpa Izin PBG

Senin, 20 Januari 2025 - 16:15

Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta DLH Rawat Armada Pengangkut Sampah

Senin, 20 Januari 2025 - 06:30

Bandel, Pembangunan Playground Tanpa PBG di Pinang

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:38

Inovasi Layanan PBG Kota Tangerang Jadi Magnet Belajar Bagi Daerah Lain 

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:30

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari PLN atas Ketepatan Pembayaran Listrik

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:02

Lantik 31 Pejabat Pejabat Administrator dan Pengawas, Dr. Nurdin: Penyegaran untuk Performa Makin Optimal  

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30

KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:02

Mimbar Rakyat: Suara THL Tangerang yang Tak Didengar

Berita Terbaru