9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang– Polsek Pinang Polres Metro tangerang Kota Polda Metro Jaya menggelar Operasi Sikat Jaya 2023 pada Kamis dinihari, dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan.

Saat melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, persisnya di Jalan Sutera Boulevard petugas mendapati sembilan remaja sedang berkumpul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata tajam antara lain tiga buah senjata tajam jenis golok ukuran 50 Cm, dua buah senjata tajam jenis celurit ukuran 100 cm, satu buah senjata pemukul jenis stick golf dan satu buah senjata pemukul jenis tongkat letter T.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Setelah didalami, lanjut Iptu Hendi, ternyata sembilan remaja tersebut rupanya hendak melakukan tawuran. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti rencana tawuran dalam alat komunikasi handphone mereka.

Baca Juga:  Timsel dan Pansel Calon Direktur PT TNG Bakal Digugat ke PTUN

“Para pelaku menamakan kelompoknya dengan nama HALTE, dengan akun instagram @HALTE2021TGR_ dan bermaksud melakukan Tawuran dengan kelompok GH3K4! MARGAJAYA dengan akun Instagram @gangkecil208,” jelas Iptu Hendi.

Adapun kesembilan remaja yang berhasil diamankan adalah AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), B (17), AR (17), HM (14), RS (16) dan EA (16). Dari kesembilan remaja, hanya enam yang diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga menghubungi orang tua para pelaku untuk proses pemeriksaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak BAPAS Tangerang.
“Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendi. (Acg)

Berita Terkait

Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Karena Melawan, Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Cengkareng, Di Door!!!
Polisi Tangerang Jadi Korban Tembak Pelaku Curanmor Saat Gagalkan Curanmor di Rumah Warga di Cengkareng
FTUD Minta Kejagung Ambil Alih dan Melanjutkan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Polisi Imbau Warga Jarah Onderdil Truk Pasca Aksi Massa Segera Dikembalikan
Polisi Tangkap DPO Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan, Pinang Kota Tangerang
Sempat Buron, Polisi Bekuk DPO Kasus Predator Seksual Anak di Yayasan An Nur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:40

Persiapan pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:36

Ini Pesan Doktor Nurdin Kepada Ratusan Calon Guru Penggerak Kota Tangerang

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:16

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:53

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:33

Dir Binmas Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Tangerang ‘Ngopi Kamtibmas’ di Pinang

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:16

Miliki 220 Inovasi, Pemkot Tangerang Sabet Penghargaan Kota Sangat Inovatif dari Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:11

Percepat Penurunan Stunting, Dr. Nurdin: Perkuat Kolaborasi dan Penanganan Terintegrasi

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:05

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Pemkot Bikin Acara Skala Nasional

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang apresiasi keberhasilan ETPD dalam mendongkrak PAD dan belanja daerah. Raih predikat terbaik di Jawa-Bali dan Indeks ETPD tertinggi se-Indonesia.  

Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Raih Capaian Tinggi Berkat ETPD

Jumat, 6 Des 2024 - 11:04

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Berita

Bapenda Gelar Evaluasi Pelayanan Pajak Daerah

Jumat, 6 Des 2024 - 09:53