9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang - Tangerang Kini    

 

9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang

- Penulis

Rabu, 22 November 2023 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerangkini.com,Kota Tangerang– Polsek Pinang Polres Metro tangerang Kota Polda Metro Jaya menggelar Operasi Sikat Jaya 2023 pada Kamis dinihari, dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan.

Saat melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, persisnya di Jalan Sutera Boulevard petugas mendapati sembilan remaja sedang berkumpul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata tajam antara lain tiga buah senjata tajam jenis golok ukuran 50 Cm, dua buah senjata tajam jenis celurit ukuran 100 cm, satu buah senjata pemukul jenis stick golf dan satu buah senjata pemukul jenis tongkat letter T.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Setelah didalami, lanjut Iptu Hendi, ternyata sembilan remaja tersebut rupanya hendak melakukan tawuran. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti rencana tawuran dalam alat komunikasi handphone mereka.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Uang Rp52 Juta Milik Pedagang Sembako di Sepatan, Tangerang

“Para pelaku menamakan kelompoknya dengan nama HALTE, dengan akun instagram @HALTE2021TGR_ dan bermaksud melakukan Tawuran dengan kelompok GH3K4! MARGAJAYA dengan akun Instagram @gangkecil208,” jelas Iptu Hendi.

Adapun kesembilan remaja yang berhasil diamankan adalah AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), B (17), AR (17), HM (14), RS (16) dan EA (16). Dari kesembilan remaja, hanya enam yang diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga menghubungi orang tua para pelaku untuk proses pemeriksaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak BAPAS Tangerang.
“Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendi. (Acg)

Berita Terkait

Pegawai Kecamatan Jambe Diduga Melakukan Gratifikasi Pemeliharaan Gedung MUI
Waduh! Kontraktor SMPN 34 Kota Tangerang Pernah Tersangka Kasus Korupsi
Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang
Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 14:47

Perkuat Program Eliminasi TBC, Maryono Serahkan PMT

Senin, 24 Maret 2025 - 14:44

Kawal Kinerja Pemkot Tangerang, Forum NGO Tangerang Raya Gelar Diskusi Publik

Senin, 24 Maret 2025 - 14:40

Wali Kota Tangerang Luncurkan Jaminan Sosial! Ribuan Pekerja Rentan & Warga Miskin dapat  Perlindungan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:33

Cegah Maksiat Dan Tawuran, Pemdes Kadu Terus Gencarkan Patroli Selama Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:28

Gelar Santunan, PAC GP Ansor Cengkareng Kedepankan Program Sosial

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:41

Kapolres Metro Tangerang Kota Dampingi Menhub RI dan Kakorlantas Pantau Rest Area KM 13,5 Arah Tangerang-Merak

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:40

Gelar Tafakur Ramadhan, Dede: Maksimalkan Program KNPI Kota Tangerang

Minggu, 23 Maret 2025 - 06:29

Kapolres Ingatkan Awak Bus di Terminal Poris Plawad Jaga Keselamatan Pemudik

Berita Terbaru

Berita

Perkuat Program Eliminasi TBC, Maryono Serahkan PMT

Senin, 24 Mar 2025 - 14:47