Beranda / Hukrim / 9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang

9 Remaja Hendak Tawuran Bawa Sajam Diamankan Polsek Pinang

Tangerangkini.com,Kota Tangerang– Polsek Pinang Polres Metro tangerang Kota Polda Metro Jaya menggelar Operasi Sikat Jaya 2023 pada Kamis dinihari, dipimpin Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan.

Saat melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Pinang, Kecamatan Pinang Kota Tangerang, persisnya di Jalan Sutera Boulevard petugas mendapati sembilan remaja sedang berkumpul.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata tajam antara lain tiga buah senjata tajam jenis golok ukuran 50 Cm, dua buah senjata tajam jenis celurit ukuran 100 cm, satu buah senjata pemukul jenis stick golf dan satu buah senjata pemukul jenis tongkat letter T.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Setelah didalami, lanjut Iptu Hendi, ternyata sembilan remaja tersebut rupanya hendak melakukan tawuran. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti rencana tawuran dalam alat komunikasi handphone mereka.

Baca Juga:  Polisi Amankan 11 Remaja Hendak Perang Sarung Diciledug, Kapolsek: Jam 10 Malam Anak Harus Sudah Dirumah

“Para pelaku menamakan kelompoknya dengan nama HALTE, dengan akun instagram @HALTE2021TGR_ dan bermaksud melakukan Tawuran dengan kelompok GH3K4! MARGAJAYA dengan akun Instagram @gangkecil208,” jelas Iptu Hendi.

Adapun kesembilan remaja yang berhasil diamankan adalah AZ (17), FA (17), TF (17), MR (17), B (17), AR (17), HM (14), RS (16) dan EA (16). Dari kesembilan remaja, hanya enam yang diproses hukum karena kedapatan membawa senjata tajam.

Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga menghubungi orang tua para pelaku untuk proses pemeriksaan sekaligus berkoordinasi dengan pihak BAPAS Tangerang.
“Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendi. (Acg)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments