KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM – Maraknya pengerjaan proyek provider internet yang di Kota Tangerang yang diduga tidak mengantongi izin, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memanggil Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Pasalnya, Komisi III memanggil para pengusaha bisnis jaringan internet tersebut guna dimintai keterangan terkait pekerjaan di Kota Tangerang.
Juru bicara Komisi III Anggiat Sitohang memaparkan kepada para penyedia jasa internet (provider) mulai dari izin hingga mengungkapkan praktek koordinasi dilapangan pemasangan jaringan, tiang maupun kabel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kita panggil bapak-bapak yang tergabung dalam asosiasi ini agar kita mencarikan solusi bersama,” kata Anggiat. Rabu (18/05/2022).
Menurutnya, selama ini para provider internet yang menjalankan usahanya di Kota Tangerang sama sekali diduga tidak mengantongi izin.
“Agar keberadaan jaringan internet yang berada di wilayah Kota Tangerang dapat kita tata bersama. Karena selama ini yang kita perhatikan semerawut bahkan tampak tak berizin, dan komplain juga dari masyarakat,” imbuh politisi partai NasDem itu
Ia menyebut akibat praktek jaringan internet ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp.1,6 Triliun.
“Belum lagi kesemrawutan kabel-kabel disana sini membuat estetika kota hilang keindahannya. Maka, dari itu kita duduk bersama untuk mencari solusi yang baik. Agar juga bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Yang akhirnya usaha bapak-bapak nyaman. Inilah harapan kita sebenarnya,” ujarnya.
Wawan Setiawan, Ketua Komisi III menambahkan dan meminta, agar para provider jaringan internet untuk merapihkan kabel-kabel yang semerawut.
“Kami minta, kepada bapak-bapak untuk merapihkan kabel-kabel, galian dan semacamnya saat melakukan pekerjaan di lapangan. Jalan di rapihkan lagi,” tegasnya.
Politisi partai Golkar itu juga mengatakan, selama ini pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak mendapatkan masukan berupa PAD dari bisnis jaringan internet tersebut.
“Sama sekali tidak masuk ke PAD,” cetus Wawan.
Wawan juga menegaskan, bahwa para provider satu pun diduga tidak ada yang mengantongi perizinan dari dinas terkait. Hanya berdasar rekomtek dari Dinas PUPR Kota Tangerang.
“Kedepan, kita minta mereka (provider) harus benar-benar mengantongi izin dan mengikuti regulasi yang ada di Kota Tangerang. Ya kalau tidak ada izin, sudah pasti ilegal,” tegasnya.
Dirinya berjanji, akan memanggil dinas Terkait yaitu dinas PUPR Kota Tangerang untuk mendapatkan klarifikasi.
“Setelah terkumpul bukti Kita (Dewan-red) akan panggil dinas PUPR untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Apjatel Jerry Siregar menyatakan akan mengevaluasi kegiatan di wilayah Kota Tangerang.
Dia juga membantah tudingan bahwa kegiatan jaringan internet di Kota Tangerang telah merugikan negara triliunan rupiah.
“Kalau merugikan negara harus berdasarkan data empiris dong. Yang jelas kami siap mengevaluasi dan bekerjasama dengan pemerintah daerah,” jelasnya usai hearing.
Sebagai informasi, Apjatel menaungi sekira 18 provider jaringan internet untuk diwilayah Kota Tangerang. Antara lain LinkNet, NewsNet, NetInfo, BizNet dan BGNCom dan lainnya.(red)