Tangerangkini.com,Kabupaten Tangerang – Warga Rumpak Sinang, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pertanyakan kejelasan rumahnya yang di pasang patok plang PT Petir Indah. Diatas plang tersebut ditulis Milik PT Petir Indah.
Warga RT03 RW 01, Rumpak Sinang, Debi mengaku, saat pemasangan plang, dirinya sama sekali tidak pernah diberi tahu. Baik dari perusahaan maupun aparatur wilayah setempat. Dikatakan Debi, bahwa rumah yang dia tempati bersama keluarganya saat ini, merupakan warisan dari neneknya yang sudah tinggal selama lebih dari 50 tahun.
“Setelah dipasang plang 24 Agustus lalu, sekira satu minggu kemudian, baru saya dikirim surat oleh PT.Petir Indah. Dalam surat itu dituliskan bahwa tanah yang saya tinggali adalah milik PT.Petir Indah. Padahal ini rumah saya, dan saya tinggali sudah lebih 50 tahun,” ujar Debi,Jumat (24/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengklaim memiliki bukti kepemilikan tanah dan rumah, berupa surat jual beli tanah tahun 1982, kwitansi pembelian tanah dan letter c desa.
“Setiap tahun saya bayar pajak. Saya juga punya surat jual beli, kwitansi pembelian tanah dan letter c desa. Ko, tiba-tiba rumah kontrakan saya di pasang plang PT.Petir Indah,” sesal Debi kepada awak media.
Muhammad Taher yang mengaku mewakili warga Rumpak Sinang, mengancam akan melakukan aksi demo bersama warga utuk mempertanyakan kejelasan terkait masalah tersebut.
Sebelumnya kata Taher, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami sudah kirim surat ke ketua DPRD Kabupaten Tangerang, bapak Kholid Ismail. Saya harap surat permohonan audiensi itu bisa ada titik temu yang menyangkut permasalahan warga Rumpak Sinang,” ujarnya.
“Jika persoalan ini di dibiarkan berlarut larut saya bersama warga dan pegiat sosial yang ada di Tangerang akan melakukan aksi besar besaran didepan Kantor PT.Summarecon Serpong maupun Kantor Bupati Tangerang,” tegas Taher menambahkan.
Lurah, Kelurahan Pakulonan Barat, Ajat Sudrajat mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak pengembang PT.Summarecon yang diketahui peralihan pemegang sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dari PT Petir Indah.
“Saya menunggu surat permohonan dari PT Summarecon untuk melakukan mediasi dengan warga. Ya, agar permasalahan ini tidak berlarut larut,” terangnya.
Sementara hingga berita ini dirilis dan telah dikonfirmasi wartawan via whatsApp melalui staf lapangan bagian pertanahan
PT Summarecon, Dony Budi Prasetyo belum memberikan keterangan.(red)