KOTA TANGERANG, TANGERANGKINI.COM — Sempat Viral di media sosial lantaran aksinya terekam kamera CCTV, kawanan tersangka kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Tangerang pada akhir bulan Juli 2022 lalu, berhasil diamankan Tim Polsek Jatiuwung dan Polsek Batu Ceper jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Nugroho didampingi Kasatreskrim dan Kapolsek Batu Ceper Kompol Yusida saat menggelar konferensipers di Halaman Mapolsek Batu Ceper menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Diketahui para pelaku sudah mengincar harta benda (handphone) yang dibawa korbannya, bahkan salah seorang korban terluka akibat sabetan senjata tajam yang di bawa pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya terekam CCTV dan viral di Medsos, dalam kejadian tersebut ada salah satu korban mengalami luka-luka,” kata Kapolres, Senin (1/8/22).
Dirinya menjelaskan, aksi pelaku curas TKP pertama terjadi di Jalan Pembangunan, Batu Ceper di depan PT Lotus pada Sabtu (23/7) dini hari pukul 03:20 WIB, Korban bernama Alfarizi dan Rizki Rifaldi.
“Saat istirahat shif tiga mereka bera diwarung samping PT Lotus, tiba-tiba didatangi lima kendaraan bermotor yang dikendarai 10 orang. Saat itu salahsatu pelaku mengacungkan sebuah sajam jenis celurit ke arah korban dan mengatakan mana hp kamu..!!, Kedua korban lari namun korban bernama Rizki Rifaldi jatuh dan pelaku langsung membacok dengan luka-luka dipunggungnya, saat itulah pelaku mengambil hp. Korban,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dalam keadaan luka korban berhasil lari masuk ke dalam pabrik dibantu Security, sehingga pelaku lengsung melarikan diri dengan menggondol sebuah hp milik Korban. Dan kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jatiuwung, tepatnya di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Periuk depan Pangkas Rambut.
“Saat itu korban atas nama Didik Nahrowi dan Saeful Anam sedang duduk di depan pangkas rambut, tiba-tiba didatangi dua sepeda motor dikendarai lima orang pelaku. Setelah dekat dengan korban pelaku pengarahkan Sajam jenis golok babi (panjang) dan mengancam untuk menyerahkan hp nya, karena korban masih dibawah umur dan ketakutan dua buah hp milik ya diserahkan ke pelaku yang langsung kabur usai melakukan aksinya,” terang Zain Nugroho.
Berdasarkan olah TKP, petunjuk CCTV maupun introgasi dari para korban, Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Batu Ceper Maupun Polsek Jatiuwung pihaknya (Polres Metro Tangerang Kota-red) berhasil mengungkap dua kejadian yang viral di Medsos dengan tersangka berinisial AAF dan FF. Untuk anak-anak inisialnya MRA, RIM, GDA, dan RS, DR dan VF. Dari 10 yang teridentifikasi satu orang atas nama A buron.
“Untuk TKP Batu Ceper dari 10 pelaku, sembilan orang berhasil ditangkap terdiri dari dua pelaku dewasa dan tujuh anak-anak,” ujar Kapolres.
Ditambahkan, dari beberapa pelaku yang disebutkan sebelumnya juga melakukan tindakan Curas di Wilayah Neglasari dengan sasaran penjaga warung namun tidak berhasil dan melakukan pembacokan. Adapun barang bukti yang disita berupa tiga unit sepeda motor, dua buah celurit, delapan hp, dua Switer dan dua buah topi.
“Untuk motif pelaku adalah ekonom dan atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1e dan 2e dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandas Zain Nugroho. (Gus/red)