Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang - Tangerang Kini    

 

Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Tangkap Terduga Pelaku Narkoba di Kontrakan di Pamulang

- Penulis

Jumat, 15 September 2023 - 05:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Narkotika golongan 1 seberat 29,59 gram bruto disita dari tersangka berinisial PBK (28) warga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Adapun rumah kontrakan tersangka  beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.(ateng)

Berita Terkait

Pegawai Kecamatan Jambe Diduga Melakukan Gratifikasi Pemeliharaan Gedung MUI
Waduh! Kontraktor SMPN 34 Kota Tangerang Pernah Tersangka Kasus Korupsi
Aktivis Minta Kejagung Segera Periksa Kades Kohod dan Ketua APDESI Kabupaten Tangerang
Fortang Minta Pemerintah Pusat Panggil Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Terkait Sertifikat Di Laut Tangerang
Sertifikat Bermunculan di Pantai Utara Tangerang, Fortang : Usut Tuntas
KNPI Banten Bakal Polisikan Oknum Mengatasnamakan KNPI Kota Tangerang
Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga
Puluhan Kilogram Sabu Berhasil di Amankan Polres Metro Tangerang Selatan
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:11

Anggota Satgas Anti Hoax PWI Pusat berangkat ke Ukraina

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:08

Lewat Program Ngajar Ngaji, Bhabinkamtibmas Polsek Teluknaga Tanamkan Nilai Kamtibmas pada Santri

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:06

Tingkatkan kualitan pelayanan publik, Polres Metro Tangerang Kota Mulai Pembangunan Gedung Parkir Berlantai 4

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:40

Ngaku Diusir Paksa, Disabilitas Keluhkan Pelayan Buruk di Samsat Ciledug

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:38

Resmi, Kementerian PU Serahkan Operasional Pasar Anyar ke Pemkot Tangerang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:35

FKUB Kabupaten Serang adakan Dialog Tokoh Lintas Agama.

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:33

Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:30

Dandim 0506/Tgr Ingatkan Kesehatan Keluarga, Saat Kunker di Koramil 01/Tgr

Berita Terbaru